Daerah

Polisi Ciduk Pentolan dan Begundal Pembacok Mahasiswa hingga Tewas di Semarang

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
19 September 2024 20:30
Polisi Ciduk Pentolan dan Begundal Pembacok Mahasiswa hingga Tewas di Semarang
Para pelaku pembacokan mahasiswa dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Kamis (19/9/2024).

SEMARANG - Aparat kepolisian berhasil menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam kasus pembacokan yang mengakibatkan kematian mahasiswa Muhammad Tirza Nugroho di Jalan Kelud, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (17/9) dini hari.

Kapolrestabes Semarang, Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar, menjelaskan para pelaku berasal dari dua kelompok berbeda yang diduga berniat melakukan tawuran. Identitas pelaku yang telah ditangkap adalah RS (23) dari Semarang Utara, BRP (21) dan RPP (20) dari Semarang Barat, RHP (22) dari Semarang Selatan, BAS (22) dari Candisari, serta IBT (17) dari Gunungpati.

"Para pelaku diamankan di beberapa lokasi, termasuk beberapa yang sempat melarikan diri ke luar daerah," kata Irwan. Ia menjelaskan pelaku utama dalam kasus pembacokan ini akan dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan. Sementara itu, pelaku lainnya akan dikenai Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam.

Menurut keterangan polisi, Muhammad Tirza Nugroho, mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang, diduga menjadi korban salah sasaran dari dua kelompok gangster yang sedang bersiap untuk tawuran. Irwan mengungkapkan kasus ini merupakan contoh dari kenakalan remaja yang dapat berkembang menjadi kriminalitas. Kapolrestabes menegaskan bahwa semua pelaku yang terlibat dalam tawuran ini akan mendapatkan tindakan hukum yang tegas. (ant)
 


Berita Lainnya