Daerah

Polisi Bekuk Enam Influencer Judi Online di Yogyakarta

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
02 Juli 2024 17:30
Polisi Bekuk Enam Influencer Judi Online di Yogyakarta
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar konferensi pers terkait ungkap judi daring di Mapolda DIY, Yogyakarta, Selasa (2/7/2024)

YOGYAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta telah menangkap enam pemengaruh (influencer) karena diduga mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial mereka.

Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi mengungkapkan dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Yogyakarta, pada Selasa, bahwa keenam pemengaruh tersebut ditangkap pada Mei-Juni 2024. "Mereka bertindak sebagai influencer dan juga membantu dalam mengoperasionalkan serta mencari pemain judi online," kata Idham.

Menurut Idham, dari enam orang yang ditangkap, yaitu GB (23), AS (22), MI (23), LA (23), MK (22), dan KS (49), tiga di antaranya masih berstatus pelajar atau mahasiswa. Melalui berbagai akun media sosial seperti Instagram, Facebook, dan X, para pemengaruh tersebut memasarkan situs judi daring dan mendapatkan imbalan setiap kali ada pemain yang bergabung.

"Mereka memiliki banyak pengikut, sehingga memudahkan operasional mereka," ujarnya. Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka telah beroperasi selama dua bulan dan menerima imbalan sebesar Rp3 juta hingga Rp5 juta per bulan dari bandar judi daring. "Imbalannya ditransfer langsung tanpa bertemu muka. Kami akan mengembangkan penyelidikan ini dengan berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait," tambahnya.

Idham juga menyatakan bahwa Polda DIY akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk memburu bandar judi daring tersebut melalui investigasi bersama dan koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. "Mengingat jangkauan para bandar judi ini luas, kami akan melakukan investigasi bersama dengan Polda lain dan Direktorat Siber Bareskrim Polri," jelasnya.

Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sebagai upaya pencegahan, Idham menambahkan bahwa Polresta Yogyakarta dan Polda DIY telah memblokir sebanyak 251 link situs judi daring. "Kami telah mengajukan pemblokiran situs judi ini ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti oleh Menkominfo," ujar Idham Mahdi. (ant)
 
 


Berita Lainnya