Pemilu 2024

Polda Papua Barat Ajak Media Kawal Pemilu 2024

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
21 Januari 2024 11:30
Polda Papua Barat Ajak Media Kawal Pemilu 2024
Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddison Isir (Kanan) di Manokwari, Minggu (21/1/2024).

PAPUA BARAT DAYA -  Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat mengajak seluruh media di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya untuk mengawal setiap tahapan pemilu 2024 agar dapat terlaksana sesuai ekspektasi.

"Penyebaran informasi yang akurat dan kredibel melalui berbagai platform media massa menjadi faktor penting dalam menyukseskan agenda nasional di seluruh penjuru tanah air," ungkap Kapolda Papua Barat, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir.

Menurutnya, Media massa sebagai alat kontrol sosial sekaligus pilar keempat demokrasi harus mampu mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional sesuai kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

Johnny menegaskan sinergitas kepolisian dengan insan pers bermaksud untuk merespon dinamika sosial yang terjadi sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran masyarakat secara meluas terutama menjelang pemilu.

Ia mengatakan  pemberitaan media massa yang bersifat edukasi serta sosialisasi perlu digaungkan demi mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) akibat perbedaan pilihan.

Edukasi tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa perbedaan pilihan pada pemilu merupakan hal yang lumrah dalam kehidupan berdemokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, TNI/Polri telah berkomitmen melakukan pengamanan pemilu secara maksimal melalui Operasi Mantap Brata Mansinam selama 222 hari terhitung sejak 19 Oktober 2023 sampai 20 Oktober 2024.

Operasi Mantap Brata diselenggarakan pada dua provinsi yang menjadi wilayah hukum Polda Papua Barat yaitu Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya sebagai daerah otonom baru.

Johnny menambahkan bahwa saat ini personel Polda Papua Barat bersama Polres jajaran sedang melakukan pengamanan terhadap logistik pemilu, mulai dari pembongkaran surat suara di pelabuhan laut, distribusi ke gudang KPU setiap kabupaten/kota, penyortiran, pelipatan hingga distribusi dari gudang KPU ke tempat pemungutan suara (TPS).

Tujuannya adalah mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, dan agar pada tanggal 14 Februari 2024 tidak ada kendala dalam pelaksanaan pemilu. (ant)
 
 
 


Berita Lainnya