Daerah

Pj Wali Kota Palangka Raya Larang ASN 'like' Peserta Pemilu

Redaksi — Satu Indonesia
27 September 2023 15:47
Pj Wali Kota Palangka Raya Larang ASN 'like' Peserta Pemilu
JANGAN LIKE - Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu (kanan), saat apel di halaman Kantor Wali Kota Palangka Raya (FOTO: ANTARA/Rendhik Andika)

PALANGKARAYA- Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat memberikan "like" atau menyukai postingan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.

"Guna memastikan netralitas pada Pemilu 2024, ASN jangan menyukai, membagikan atau berkomentar di akun media sosial peserta atau tim pemenangan pada Pemilu 2024," kata dia, di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (27/9/2023).

Ia mengatakan, memberikan komentar, menyukai atau memberikan "like" atau membagikan kiriman peserta pemilihan umum bisa menjadi salah satu keberpihakan dan ketidaknetralan aparatur sipil negara.

"Pada kondisi demikian, masyarakat bukan hanya menilai ASN tak netral tetapi juga berpihakan salah satu sosok atau partai peserta Pemilu," katanya.

Penegasan itu diantaranya merujuk pada UU Nomor 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.

Pasal 70 UU Nomor 10/2016, pada ayat (1) secara jelas menyatakan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, aparatur sipil negara, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa, lurah dan perangkat desa atau sebutan lain atau perangkat kelurahan, katanya.

Kemudian pasal 71 ayat (1) menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain atau lurah, dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Bagi ASN yang melanggar dan terbukti tidak netral dalam pemilu dapat dikenakan sanksi administratif atau sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk itu, ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun, tidak memihak pada kepentingan tertentu, maupun kepentingan apa pun.

Menurut dia, aparatur sipil pemerintah yang terseret dalam tataran politik praktis akan menurunkan bahkan sampai menghilangkan kepercayaan publik terhadap birokrasi. “Sikap netral ASN harus perlu dijaga guna memastikan keadilan dan kesetaraan serta kualitas pesta demokrasi terwujud secara baik,” katanya.

Ia juga meminta Inspektorat Kota Palangka Raya turut mengawasi aktivitas ASN guna meminimalkan potensi pelanggaran netralitas saat pemilihan umum. (ant)


Berita Lainnya