Advertorial

Persepi Halal Bihalal, Ketua KPU: Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

Redaksi — Satu Indonesia
15 Mei 2023 23:29
Persepi Halal Bihalal, Ketua KPU: Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari menegaskan, sistem pemilihan umum (Pemilu) 2024 tetap berpegangan pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yakni proporsional terbuka. KPU RI melaksanakan tahapan Pemilu yang berorientasi pada sistem proporsional terbuka.

“Selama tidak ada perubahan Undang-Undang Pemilu, kita tetap berpegangan pada UU Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu,” kata Hasyim Asy'ari menjawab pertanyaan Ketua Divisi Legal dan Hukum Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) Andi Syafrani, yang menjadi moderator diskusi Persepi dengan Hasyim Asy'ari, di Hotel Sari Pacific, Jumat (12/5/2023).

Persepi menggelar acara halal bihalal pengurus dan anggota, sekaligus dirangkai dengan diskusi bersama Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Menurut Hasyim Asy'ari, KPU RI tidak terpengaruh dengan proses sidang uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Seperti diketahui, saat ini sedang berlangsung sidang uji materi di MK. Perkara dengan nomor 114/PUU-XX/2022 ini, uji materi diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan (PDIP), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.


Para Pemohon mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945. Tentang sistem proporsional terbuka, diatur di dalam Pasal 168 ayat (2).

Dalam berkas uji materinya, pemohon menyebutkan argumentasi dan pandangannya, yang menurut mereka, praktik penyelenggaraan pemilu dengan sistem proporsional terbuka dianggap telah mengerdilkan organisasi partai politik dalam menentukan seleksi calon legislatif, yang seharusnya berhak dalam membuat daftar nomor urut calon legislatif, sekaligus menentukan siapa saja calon legislatif yang layak terpilih dalam pemilu.

Acara silaturahmi Persepi tersebut dihadiri sekitar 100 orang dari 62 anggota. Persepi merupakan organisasi lembaga survei opini publik yang diketuai Philips J Vermonte. Philips sendiri adalah Direktur Eksekutif Centre for Strategic and International Studies (CSIS).

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di kesempatan itu mendorong keterlibatan lembaga survei dalam pesta demokrasi, pemilu 2024 mendatang. Namun, keterlibatan lembaga survei sesuai PKPU, wajib terdaftar di KPU, untuk dapat menggelar kegiatan hitungan cepat maupun mengumumkan hasil survei.

“Kami (KPU) hanya berpegangan dengan surat rekomendasi dari pengurus Persepi, mana lembaga survei yang merupakan anggota Persepi,” ujar Hasyim.

Menurut Hasyim, salah satu kunci sukses pemilu adalah menjaga perolehan suara lewat kegiatan quick count atau hitungan cepat. “Tentu dengan berpegangan pada peraturan, antara lain, baru bisa mengumumkan hasil hitungan cepat setelah berakhirnya waktu pemungutan suara di wilayah Indonesia Barat. Agar pengumuman hasilnya tidak mempengaruhi pemilih yang belum mencoblos,” ujar Hasyim. (red)


Berita Lainnya