Daerah

Penjahat Ini awalnya Diterima Kerja di Bank Pemerintah, akhirnya Embat Rp7,7 Miliar

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
20 Mei 2024 21:00
Penjahat Ini awalnya Diterima Kerja di Bank Pemerintah, akhirnya Embat Rp7,7 Miliar
Terdakwa kasus pembobolan bank pemerintah di Kota Semarang, Anggoro Bagus Pamuji, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin. (ANTARA/I.C. Senjaya)

SEMARANG - Terdakwa kasus pembobolan bank milik pemerintah di Kota Semarang, Jawa Tengah, Anggoro Bagus Pamuji, dengan leluasa membuat kredit fiktif dan mencairkannya setiap hari Sabtu saat kantor bank tidak beroperasi.

"Dibuat pada hari Sabtu. Langsung pencairan tanpa dokumen pendukung, tanpa analisa kredit, tanpa persetujuan pimpinan cabang," kata Anggoro saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah, kredit fiktif yang dicairkan oleh terdakwa Anggoro mencapai Rp3 miliar.

Anggoro mengaku kredit fiktif tersebut digunakan untuk menutup kekurangan angsuran pinjaman pegawai Pengadilan Negeri Semarang. Menurutnya, angsuran pinjaman pegawai PN Semarang yang dibayarkan secara tunai ke bendahara atau melalui transfer ke rekening penampungan tidak pernah penuh. Hal ini berdasarkan laporan dari Bendahara PN Semarang, Neni Apriastuti.

Ia menambahkan nama-nama pegawai PN Semarang yang menunggak pembayaran angsuran pinjaman hanya diketahui oleh Neni. "Kredit fiktif ini digunakan untuk menutup kekurangan angsuran pinjaman pegawai PN Semarang demi menjaga angka NPL," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi tersebut.

Selain itu, Anggoro mengaku menggunakan uang hasil fraud tersebut untuk keperluan pribadi, seperti membeli rumah, mobil, serta perhiasan. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang mengadili Kepala Unit Pemasaran sebuah bank pemerintah di Kota Semarang, Anggoro Bagus Pamuji, atas tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp7,7 miliar.

Modus yang digunakan terdakwa dalam tindak pidana tersebut adalah dengan menggelapkan uang klaim asuransi pinjaman serta mencairkan kredit dari debitur yang sudah meninggal dunia dalam kurun waktu tahun 2019 hingga 2021. (ant)
 
 


Berita Lainnya