Daerah

Penghitungan Suara di Bandui Gunakan Lampu Senter Ponsel

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
15 Februari 2024 13:00
Penghitungan Suara di Bandui Gunakan Lampu Senter Ponsel
Anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di TPS 02 Kampung Cipondok, Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten melakukan proses penghitungan surat suara menggunakan penerangan senter, Rabu (14/2).

SERANG - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 02 Kampung Cipondok, Kabupaten Lebak, Banten, tetap melanjutkan penghitungan suara menggunakan lampu senter ponsel.

Ketua Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) TPS 02, Ati Kurniati, menyatakan proses penghitungan masih berlangsung dengan mengandalkan penerangan senter. Proses ini dimulai dengan penghitungan surat suara DPR RI, yang akan dilanjutkan dengan penghitungan suara untuk DPRD provinsi.

Meskipun hanya menggunakan senter dan lilin sebagai alat penerangan, anggota KPPS tetap fokus dan konsentrasi dalam melakukan penghitungan. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi mereka, terutama karena adat dari warga suku Badui yang melarang adanya penerangan di wilayah Budai.

Meskipun demikian, warga suku Badui sangat antusias dalam menggunakan hak suara mereka di TPS. Dari total 159 jiwa yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), 139 jiwa telah menggunakan hak suaranya, mencapai hampir 90 persen partisipasi. Ati Kurniati juga menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya bentuk pelanggaran pemilu atau kecurangan di wilayah setempat.

Sebelumnya, berdasarkan data KPU Lebak, Banten, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) warga Suku Badui yang mengikuti pemungutan suara Pemilu 2024 di 27 TPS sebanyak 6.078 orang. Pemilu 2024 diikuti oleh 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal. Pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti oleh tiga pasangan calon.

Rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022. (ant)
 
 
 


Berita Lainnya