Daerah

Penggerebekan Kasino di Semarang, Polisi akan Periksa Pemilik Gedung

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
23 September 2024 14:30
Penggerebekan Kasino di Semarang, Polisi akan Periksa Pemilik Gedung
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar menunjukkan data para pemain judi di sebuah kasino di Semarang, Senin.

SEMARANG - Polisi akan memintai keterangan dari pemilik gedung Karaoke Babyface di Jalan Anjasmoro Raya, Kota Semarang, Jawa Tengah, yang digunakan sebagai lokasi rumah judi atau kasino yang digerebek pada 20 September 2024.

"Mereka berencana menyewa lantai 3 gedung Babyface," ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar di Semarang, Senin. Kapolrestabes menjelaskan pemilik gedung akan dimintai keterangan terkait pengetahuannya mengenai penyewa yang menggunakan tempat tersebut untuk kegiatan perjudian.

Dalam penyelidikan kasus ini, polisi telah mengidentifikasi para pemain yang terlibat dalam rumah judi tersebut. Irwan menjelaskan data para pemain sudah tercatat dalam sistem pengelola tempat judi tersebut. Sebelumnya, polisi menggerebek sebuah rumah judi yang beroperasi di tempat karaoke di Jalan Anjasmoro Raya, Kota Semarang, pada Jumat (20/9/2024). Dari penggerebekan tersebut, polisi menetapkan 10 tersangka terkait kasus perjudian.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,3 miliar, yang merupakan modal operasional rumah judi jenis baccarat untuk satu minggu. (ant)
 


Berita Lainnya