Daerah

Pengedar Ini Sembunyikan Sabu ke Dalam Kaus Kaki, Ketahuan Juga Tuh

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
01 Juni 2024 09:30
Pengedar Ini Sembunyikan Sabu ke Dalam Kaus Kaki, Ketahuan Juga Tuh
Kasat Reserse Narkoba Polres Bone Bolango Iptu Dimas Wicaksono Wijaya (tengah) saat menunjukkan barang bukti sabu sabu.

GORONTALO - Tim Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, berhasil menangkap seorang pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu. Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Bone Bolango, Iptu Dimas Wicaksono Wijaya, di Gorontalo, Jumat, mengungkapkan bahwa pria yang ditangkap tersebut berinisial MAP (50), warga Kota Gorontalo.

"MAP diamankan atas kepemilikan sabu-sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Bone Bolango dan Kota Gorontalo," kata Dimas. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya sebuah mobil yang membawa narkotika jenis sabu dari Provinsi Sulawesi Tengah menuju Gorontalo dan akan melewati jalan GORR di Kecamatan Tapa, Bone Bolango.

Setelah melakukan pengintaian dengan metode penyerahan di bawah pengawasan, pihak kepolisian berhasil mencegat mobil tersebut dan melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan, ditemukan 25 paket sabu yang dikemas dalam plastik kecil. Untuk mengelabui polisi, paket-paket tersebut dikemas dalam plastik berukuran besar dan disimpan dalam kaos kaki, lalu dimasukkan ke dalam kardus yang sebelumnya telah diisi dengan batu kerikil berukuran kecil.

Sebelum menangkap MAP, polisi juga mengamankan satu orang lainnya, namun orang tersebut tidak mengetahui isi dari paket tersebut karena hanya bertugas mengantarkan. "Barang bukti sabu sudah kita uji dan timbang di BPOM, dengan berat total 1,4 gram. Rencananya akan dijual seharga Rp150 ribu sampai Rp200 ribu per paket kecil," kata Kasat Narkoba.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MAP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Bone Bolango. Dia dijerat dengan Pasal 114 Subsider 112 Undang-undang tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. "Tersangka merupakan pengguna sekaligus pengedar," imbuhnya.
 
 


Berita Lainnya