Politik dan Pemerintahan

Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan Hasto KPK: Itu Hak Tersangka

Redaksi — Satu Indonesia
25 Februari 2025 07:35
Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan Hasto KPK: Itu Hak Tersangka
Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP yang menjadi tersangka KPK (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pengajuan tersebut merupakan hak setiap tersangka.

"Pengajuan penangguhan penahanan adalah hak tersangka," ujar Setyo kepada wartawan, Selasa (25/02/25).

Namun, hingga kini, pimpinan KPK belum memutuskan apakah permohonan tersebut akan dikabulkan. Setyo menjelaskan bahwa keputusan tersebut berada dalam kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum yang berlaku.

"Soal dikabulkan atau tidak, itu wewenang penyidik berdasarkan berbagai pertimbangan," tambahnya.

Belum Ada Preseden Penangguhan di KPK
Lebih lanjut, Setyo mengungkapkan bahwa sepanjang sejarah penanganan kasus di KPK, belum pernah ada tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan setelah ditahan oleh penyidik.

"Sepertinya sebelumnya belum pernah ada tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan di KPK," jelas Setyo.

Sementara itu, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan resmi ke KPK. Permohonan ini diajukan setelah Hasto ditahan terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan buronan Harun Masiku.

"Tadi saya sudah sampaikan surat permohonan penangguhan penahanan," kata Maqdir kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/02/25).

Maqdir juga menambahkan bahwa permohonan tersebut akan kembali diajukan dalam waktu dekat sebagai bentuk upaya hukum yang sah.

"Kami akan ajukan kembali, mungkin besok atau lusa," pungkasnya.

Kasus Hasto Kristiyanto dan Keterkaitan dengan Harun Masiku
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait buron Harun Masiku. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret sejumlah nama besar dalam dunia politik Indonesia.

KPK sebelumnya telah menetapkan Harun Masiku sebagai buronan sejak 2020 dalam kasus dugaan suap terkait pergantian anggota legislatif DPR RI. Upaya pengejaran terhadap Harun masih terus dilakukan hingga saat ini. (mul)


#KPK #HastoKristiyanto #Korupsi #HarunMasiku #PDIPerjuangan #HukumIndonesia


Berita Lainnya