Daerah

Pemuda Tak Berguna Ini Tusuk Bule Norwegia yang Live TikTok

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
29 Oktober 2024 12:00
Pemuda Tak Berguna Ini Tusuk Bule Norwegia yang Live TikTok
Sandy Gebril William Toreh (19) penusuk bule Norwegia di Badung, Bali.

BADUNG - Seorang pria warga negara Norwegia bernama Lucipher Daldorf (31) nyaris tewas akibat ditikam oleh Sandy Gebril William Toreh (19) di depan mini market di Banjar Dukuh Pandean, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, pada Selasa malam (15/10/2024). Peristiwa ini dipicu oleh rasa tersinggung Gebril yang mengira Daldorf menertawakannya, padahal saat itu Daldorf sedang melakukan siaran langsung di TikTok.

Kapolsek Mengwi, Kompol I Ketut Adnyana TJ, menjelaskan bahwa Gebril merasa tersinggung karena melihat Daldorf bermain ponsel sambil tertawa dan menoleh ke arahnya dengan bahasa yang tidak dimengerti. Pada saat kejadian, Gebril sedang mabuk setelah minum anggur bersama beberapa karyawan kafe kopi di depan lokasi.

Lucipher awalnya sempat berada di kafe kopi tempat Gebril nongkrong. Ia duduk di dekat Gebril, lalu berjalan-jalan di sekitar kafe sebelum akhirnya duduk lagi sambil memainkan ponselnya. Merasa tersinggung, Gebril masuk ke dalam kafe untuk mengambil pisau, namun berhasil dicegah oleh karyawan kafe yang kemudian mengantarnya pulang.

Bukannya pulang dan beristirahat, Gebril malah mengambil pisau dari rumahnya dan menyelipkannya di pinggang. Ia kembali mencari Lucipher yang saat itu sudah pindah duduk di depan sebuah mini market. Di sana, Gebril berusaha merusak motor Daldorf, hingga keduanya terlibat cekcok. Tanpa berpikir panjang, Gebril mengayunkan pisau ke arah Daldorf sebanyak tiga kali, menyebabkan luka pada tangan Daldorf sebelum akhirnya ia melarikan diri ke gang pemukiman warga.

Menurut Kapolsek Mengwi, Gebril yang berasal dari Sulawesi Utara sempat melontarkan ancaman akan membunuh Daldorf serta menggunakan kata-kata kasar. Akibat serangan tersebut, Lucipher melaporkan kejadian itu ke Polsek Mengwi bersama para saksi yang ada di lokasi. Gebril berhasil ditangkap dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. (dan)


Berita Lainnya