Daerah

Pemprov Kaltim Ganti Nama Website "Jadul" Jadi "Portal Kaltim"

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
14 Juni 2024 10:00
Pemprov Kaltim Ganti Nama Website "Jadul" Jadi "Portal Kaltim"
Acara peresmian website resmi daerah dari kaltimprov.go.id” menjadi Portal Kaltim di Balikpapan

BALIKPAPAN  - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah memperbarui website resmi daerah dari "kaltimprov.go.id" menjadi Portal Kaltim, sebagai pusat informasi dan layanan publik di daerah.

"Rebranding website resmi Provinsi Kalimantan Timur menjadi Portal Kaltim harus benar-benar menjadi sebuah portal yang menyediakan informasi dan kebutuhan layanan publik," kata Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kaltim, Riza Indra Riadi, saat meresmikan Portal Kaltim di Balikpapan, Kamis.

Riza menyatakan revolusi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) memberikan peluang bagi pemerintah daerah untuk melakukan inovasi dalam pembangunan aparatur daerah melalui penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Ia menambahkan semua aplikasi khusus harus terdaftar dan tercatat secara resmi pada penyelenggara sistem elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Khusus untuk pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, hal ini menjadi kewenangan Dinas Kominfo Provinsi Kaltim.

Sistem elektronik seperti website, aplikasi, dan sistem informasi adalah fasilitas dan pemanfaatan teknologi IT yang bertujuan meningkatkan kinerja pemerintah, terutama perangkat daerah dan unit kerja di lingkungan Pemprov Kaltim. Riza Indra Riadi menekankan pentingnya memperhatikan efektivitas, efisiensi, kesinambungan, aksesibilitas, dan keamanan sistem, agar bisa ditingkatkan secara mandiri, terintegrasi, terstandarisasi, dan menjangkau semua instansi pemerintah daerah Kalimantan Timur.

Selain itu, peningkatan kapasitas sumber daya aparatur juga penting agar implementasi ini dapat terus dilaksanakan secara berkesinambungan dengan pendampingan dari Dinas Komunikasi dan Informatika kepada perangkat daerah. “Penggunaan sistem elektronik ada regulasinya, di mana semua sistem elektronik yang dikelola harus resmi terdaftar sebagai sistem elektronik pemerintahan. Salah satu aturannya terkait penamaan domain pada sistem elektronik tersebut," kata Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal.

Khusus Pemerintah Provinsi Kaltim, domain resmi yang dimaksud adalah “kaltimprov.go.id”, sesuai dengan Peraturan Gubernur Kaltim nomor 4 tahun 2023 tentang Implementasi SPBE Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan ini juga dirangkai dengan pengembangan dua aplikasi, yaitu SIMAIN (Sistem Informasi Manajemen Aplikasi dan Domain) dan SENADA (Sentral Analitik Data).

Faisal menjelaskan bahwa SIMAIN berfungsi sebagai pengelola manajemen sistem elektronik yang dikembangkan oleh perangkat daerah Provinsi Kaltim sekaligus penamaan domainnya, sementara SENADA menjadi sistem pendukung keputusan atau informasi dan data pendukung pengambilan keputusan oleh pimpinan dan pemangku kebijakan. (ant)
 
 


Berita Lainnya