Daerah

Pemkab Paser Beri Rp100 Juta Per RT, Pemprov DKI Mana Suaranya?

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
01 Mei 2024 16:30
Pemkab Paser Beri Rp100 Juta Per RT, Pemprov DKI Mana Suaranya?
Rapat koordinasi bantuan dana operasional RT yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur pada APBD Perubahan 2024

PASER - Pemerintah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur memberikan bantuan operasional sebesar Rp100 juta untuk setiap rukun tetangga (RT) di Kelurahan Tanah Grogot melalui program Peningkatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (PROPE).

Asisten Pemerintah dan Kesra Pemkab Paser, Romif Erwinadi, menyatakan anggaran tersebut diberikan dalam Anggaran Perubahan Tahun 2024 sebagai respon terhadap keluhan bahwa sejumlah RT masih memiliki aspirasi warga yang belum tertampung oleh perangkat daerah. "Pemberian bantuan dana operasional ini merupakan upaya untuk menanggapi keluhan sejumlah RT yang memiliki aspirasi yang belum tertampung oleh perangkat daerah," ujarnya usai rapat lanjutan PROPE di Kantor Bupati Paser, Tanah Grogot, Senin (29/4/2024).

Romif menekankan bantuan dana operasional ini hanya diberikan untuk Kelurahan Tanah Grogot, namun tidak menutup kemungkinan untuk memberikan bantuan serupa untuk RT di kelurahan lain jika program ini terbukti berhasil dan berdampak positif. Pemerintah Kabupaten Paser juga memberikan arahan dan saran mengenai penggunaan dana operasional tersebut agar sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tim pengawas dan evaluasi (monev) telah dibentuk untuk memastikan penggunaan dana operasional RT sesuai dengan aturan dan rambu-rambu yang telah ditetapkan.

Berikut adalah contoh pembuatan abstrak untuk artikel yang Anda berikan: "Pemerintah Kabupaten Paser telah memberikan bantuan operasional sebesar Rp100 juta untuk setiap rukun tetangga (RT) di Kelurahan Tanah Grogot melalui program Peningkatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (PROPE). Bantuan tersebut merupakan respons terhadap keluhan bahwa sejumlah RT masih memiliki aspirasi warga yang belum tertampung oleh perangkat daerah. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Tanah Grogot. Pengawasan dan evaluasi dilakukan untuk memastikan dana operasional tersebut digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku." (ant)


Berita Lainnya