Daerah
Pemkab Biak Implementasikan 10 Hak Dasar Anak
BIAK - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana (DP3AKB) menyebut konvensi PBB untuk pemenuhan 10 hak anak di Indonesia telah diimplementasikan secara nyata kepada anak di Biak.
"Sepuluh hak anak tersebut, di antaranya hak untuk bermain, hak mendapatkan pendidikan, hak untuk memperoleh perlindungan, hak untuk mendapatkan nama atau identitas, hak untuk mendapatkan status kebangsaan," ujar Kepala DP3AKB Biak Numfor Johanna Nap di Biak, Sabtu(16/12/23).
Sedangkan hak anak lainnya yang perlu mendapat perhatian pemerintah dan orang tua, lanjut Johanna, hak untuk mendapatkan makanan, hak untuk mendapatkan akses kesehatan, hak untuk mendapatkan rekreasi, hak untuk mendapatkan kesamaan serta hak untuk memiliki peran dalam pembangunan.
Johanna mengatakan dalam konvensi PBB mengatur hal apa saja yang harus dilakukan negara agar tiap-tiap anak dapat tumbuh sehat, bersekolah, dilindungi, didengar pendapatnya dan diperlakukan dengan adil.
Sebagai contoh hak anak yang telah diberikan pemda, lanjut dia, pemberian kartu identitas anak (KIA) dan pemberian akta lahir anak secara gratis.
Sedangkan hak anak mendapatkan makanan, lanjut Johanna, pemerintah daerah melalui DP3AKB dan Dinas Kesehatan juga memberikan makanan tambahan sehat bergizi.
Sementara hak anak untuk pendidikan, lanjut dia, telah diberikan pendidikan sejak di sekolah PAUD hingga SMA/SMK.
Ia mengatakan pemenuhan hak-hak anak merupakan fondasi dan modal sebagai tunas bangsa yang memiliki potensi untuk mewarisi generasi masa depan Indonesia.
Disebutkan Johanna, anak sebagai generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa untuk senantiasa berpartisipasi dalam membangun Indonesia emas 2045.
"Anak Papua juga punya peran untuk mewujudkan cita-cita menjadi negara yang berdaulat, maju, adil dan makmur," ujar Johanna. (ant)