Daerah
Pemkab Bekasi Siapkan Skema Lelang Terbuka Pasar Cikarang
BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyiapkan skema lelang terbuka proyek revitalisasi Pasar Cikarang di tengah persoalan hukum yang menimpa pemenang tender demi mengakomodasi kepentingan para pedagang.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Gatot Purnomo menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menggelar lelang terbuka dengan memperhatikan kondisi pasar yang semakin memprihatinkan usai persoalan hukum pemenang lelang sebelum ini.
"Meskipun di sisi lain ada persoalan dari PT Sanjaya yang terus melakukan upaya hukum tapi dengan segala konsekuensi kami tetap lakukan lelang terbuka. Hal ini untuk kepentingan masyarakat," katanya di Cikarang, Senin(18/12/23).
Dia menjelaskan PT Sanjaya merupakan pemenang lelang revitalisasi Pasar Cikarang pada tahun 2014. Sebelum pembangunan dimulai, perusahaan pemenang lelang diminta melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
"Saya akui pada 2014 telah ditemukan pemenang lelang untuk pembangunan Pasar Cikarang. Hanya saja untuk melanjutkan pembangunan setelah proses lelang, pemenang lelang (PT Sanjaya) harus melengkapi segala perizinan sebagai mitra kerja pemda dalam pembangunan Pasar Cikarang," katanya.
Namun perusahaan tersebut menghadapi kendala dalam memenuhi dokumen yang diperlukan, meskipun diberikan beberapa kali kesempatan. Sebagai akibatnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi memutuskan untuk mengakhiri kerja sama dengan PT Sanjaya.
"Sebagai pemenang lelang kami (pemda) sudah memberikan kesempatan kepada PT Sanjaya. Karena menyangkut hajat orang banyak, pemda menilai PT Sanjaya tidak mampu membangun Pasar Cikarang sebab tidak dapat melengkapi dokumen. Oleh sebab itu dilakukan pemutusan kerja sama membangun Pasar Cikarang," ucapnya.
Ia menjelaskan PT Sanjaya telah melakukan beberapa kali proses hukum. Semula perusahaan itu menggugat Pemerintah Kabupaten Bekasi namun gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Cikarang. Mereka kemudian mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Tinggi Bandung meski kembali berakhir dengan penolakan.
Gatot menyebut PT Sanjaya kembali mengajukan gugatan dengan materi yang sama meski telah ditolak sebelumnya. Dengan mengedepankan kepentingan masyarakat serta daerah, pihaknya melalui kajian hukum yang sesuai dengan regulasi merencanakan dalam waktu dekat akan menggelar lelang terbuka.
Dirinya menegaskan arti penting memprioritaskan kepentingan Pasar Cikarang seluas 2,2 hektare yang dihuni oleh 1.626 pedagang dengan Hak Pemakaian Tempat (HPT) itu.
"Kalau kami hanya fokus dalam proses hukum, ada beberapa yang dirugikan. Pertama masyarakat (pedagang) terganggu tempat usaha atau perekonomian. Kedua, pemerintah terganggu sumber pendapatan daerah. Hal ini yang jadi konsekuensi kami dalam melakukan lelang kembali dan semua ini sudah ada persetujuan dari Pak Penjabat Bupati Bekasi," ucapnya.
Pihaknya sekaligus mengajak segenap masyarakat untuk melihat secara terbuka terkait kondisi Pasar Cikarang yang saat ini sudah sangat tidak laik.
"Apakah dengan kondisi saat ini pemerintah harus diam saja? Oleh sebab itu dengan segala konsekuensi untuk kepentingan masyarakat, kami akan siapkan proses lelang ulang," katanya. (ant)