Daerah

Pemilik Teh China Isi 5,2 Kilogram Sabu di Mataram akhirnya Jadi Tersangka

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
9 hours ago
Pemilik Teh China Isi 5,2 Kilogram Sabu di Mataram akhirnya Jadi Tersangka
Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi (kiri) dan Kepala Bidhumas Kombes Pol. Rio Indra Lesmana (kanan) menunjukkan paket sabu-sabu dengan kemasan teh China dalam konferensi pers di Polda NTB, Mataram, Rabu (18/9/2024).

MATARAM - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan seorang tersangka yang menguasai 5,2 kilogram sabu-sabu dalam kemasan teh China merek Qing Shan di Kota Mataram.

"Inisial tersangka adalah A, yang berasal dari Alas, Kabupaten Sumbawa Barat. Saat ini, A sudah kami tahan di Rutan Polda NTB dan proses penyidikannya masih berlanjut," kata Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi dalam keterangan pers di Mataram, Kamis. Kombes Pol. Deddy menjelaskan bahwa penangkapan A dilakukan pada 20 Agustus 2024, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. A ditangkap di Jalan Subak Dalem, Lingkungan Jeruk Manis, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

"Tersangka ditangkap saat mengendarai sepeda motor dan membawa tas merah ke salah satu rumah di wilayah Jeruk Manis," ujarnya. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita lima kemasan teh China merek Qing Shan yang berisi sabu-sabu dari tas merah yang dibawa tersangka. Setiap kemasan mengandung sekitar 1 kilogram sabu-sabu, sehingga total berat keseluruhan mencapai 5,2 kilogram.

Setelah penangkapan, A dibawa ke Mapolda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, diketahui  sabu-sabu tersebut akan diletakkan di suatu tempat sesuai arahan seorang pria berinisial E yang berasal dari Sumbawa. "Tersangka A mengaku tidak mengenal wajah E secara langsung. Ia hanya berkomunikasi dengan E melalui telepon dan mengambil barang dari tempat yang disepakati melalui telepon," jelas Kombes Pol. Deddy.

Tersangka A juga mengaku sudah empat kali menjalankan peran sebagai kurir untuk E. Untuk setiap pengiriman, A mendapatkan upah Rp20 juta per kemasan sabu-sabu dengan berat 1 kilogram. Jika berhasil mengantarkan lima paket sabu-sabu ini ke pemesan di Pulau Lombok atau Pulau Sumbawa, A diperkirakan akan menerima upah total Rp100 juta.

Saat ini, pihak kepolisian masih mencari keberadaan E yang diduga sebagai pemilik dan pengatur dari jaringan narkoba tersebut. b
 


Berita Lainnya