Daerah

Pemerkosa di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
07 Maret 2024 18:00
Pemerkosa di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali
Algojo melakukan eksekusi pidana cambuk sebanyak 154 kali cambukan, terhadap pemerkosa di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat di Meulaboh, Kamis (7/3/2024) siang.

MEULABOH - Kejaksaan Negeri Aceh Barat melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap RD (26), warga Desa Iku Lhung, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Barat Daya, dengan jumlah 154 kali cambuk di depan umum di halaman kantor kejaksaan setempat di Meulaboh.

“Pelaksanaan hukuman cambuk ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4K/AG/IN/2024 Tanggal 19 Februari 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto di Meulaboh, Kamis. Siswanto menjelaskan bahwa putusan majelis hakim menyatakan terdakwa RD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemerkosaan, melanggar Pasal 48 Qanun (Perda) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Mahkamah Agung menghukum terdakwa dengan menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 165 kali, dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari hukuman cambuk yang dijatuhkan. Kajari Siswanto mengatakan terpidana RD telah menjalani penahanan selama 298 hari. Berdasarkan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Acara Jinayat, untuk penahanan paling lama 298 hari, dikurangi 11 kali cambuk.

Sehingga hukuman cambuk terhadap terpidana dikurangi sebanyak 11 kali dan terpidana hanya menjalani hukuman cambuk sebanyak 154 kali cambuk. Setelah menjalani hukuman cambuk selama 154 kali, terpidana RD dinyatakan bebas karena telah menjalani hukuman yang dijatuhkan majelis hakim di tingkat kasasi.

Sebelumnya, RD dilaporkan oleh HD, seorang gadis berusia 19 tahun warga Kabupaten Aceh Selatan, pada Jumat 12 Mei 2023 karena diduga melakukan tindak pidana dengan memegang bagian dada dan kelamin korban saat menumpang angkutan umum yang dikemudikan pelaku.

Kejadian tersebut terjadi saat korban HD pulang ke Kabupaten Aceh Selatan menumpang angkutan umum yang disopiri oleh pelaku dari Kota Banda Aceh. Setibanya di kawasan Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, korban melihat pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polres Aceh Barat. (ant)
 
 
 
 


Berita Lainnya