Daerah

Pemakan Kucing di Semarang Jadi Tersangka Penganiayaan Hewan

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
08 Agustus 2024 21:30
Pemakan Kucing di Semarang Jadi Tersangka Penganiayaan Hewan
Pelaku penganiayaan dan pemakan daging kucing dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Jawa Tengah, Kamis (8/8/2024).

SEMARANG - Seorang pria berinisial N (64) di Kota Semarang, Jawa Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap kucing hingga tewas, kemudian mengonsumsi dagingnya.

"Tersangka mengakui telah mengonsumsi daging kucing selama tiga tahun terakhir," ungkap AKP Johan Widodo, Kanit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polrestabes Semarang, Kamis. Menurut Johan, pelaku melakukan aksinya dengan cara memukul kucing yang ditemuinya saat sedang tidur, menggunakan gagang sabit. Setelah itu, pelaku memotong dan merebus daging kucing tersebut sebelum mengonsumsinya.

Pelaku, yang merupakan pemilik indekos di Gunungpati, Kota Semarang, mengaku mengonsumsi daging kucing karena dianggap rendah kalori dan karena ia tidak mampu membeli daging sapi. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk memasak daging kucing, serta beberapa potongan tulang kucing.

Atas tindakannya, pelaku dikenai pasal dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan. Namun, pelaku tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Polisi juga sedang berkoordinasi untuk memeriksa kondisi kejiwaan pelaku. (ant)


Berita Lainnya