Daerah

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Serang

Redaksi — Satu Indonesia
26 November 2023 10:09
Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Serang
Kapolres Serang jelaskan penangkapan pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial AS (22) seorang buruh pabrik di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.  (Foto: ANTARA)

SERANG - Satreskrim Kepolisian Resor Serang, Banten, menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial AS (22), seorang buruh pabrik di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan di Serang, Sabtu, mengatakan pelaku ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang di rumahnya, Jumat, (24/11/23).
"Penangkapan terhadap AS dilakukan setelah personel Unit PPA memperoleh laporan dari keluarga korban," katanya.
Dalam laporan tersebut, beber dia. dugaan pencabulan gadis di bawah umur ini terjadi pada Kamis, 28 September 2023, sekitar pukul 10.00 WIB. Korban juga diancam oleh pelaku.
Ia menjelaskan korban dan tersangka sebelumnya sudah saling mengenal. Kemudian korban diajak ke tempat kontrakan tersangka di Desa Julang. Di dalam kamar kontrakan tersebut, tersangka mengajak korban bersetubuh.
"Korban sempat menolak namun tersangka mengancam akan menghabisi nyawa korban, lantaran takut akan ancamannya, maka korban akhirnya menuruti kemauan tersangka," katanya.
Sepulang dari rumah kontrakan, korban bercerita kepada temannya. Oleh temannya, peristiwa pencabulan tersebut dilaporkan ke orang tua korban.
Berbekal laporan, pemeriksaan saksi-saksi dan visum, katanya, maka personel Unit PPA langsung bergerak mengejar tersangka dan mengamankan di rumahnya di Desa Sukatani, Kabupaten Serang.
"Tersangka AS diamankan di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan. Saat ini tersangka AS sudah dilakukan penahanan," tandasnya.
Atas perbuatannya, kata dia. tersangka AS dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 tahun 2002Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun penjara. (ant)


Berita Lainnya