Daerah
Pegi Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Vina Desak Polda Jabar Profesional
CIREBON - Tim kuasa hukum keluarga Vina menyerukan kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk meningkatkan transparansi dan profesionalisme dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016.
"Diharapkan Polda Jabar lebih transparan dan profesional dalam mencari pelaku atau daftar pencarian orang (DPO) yang sebenarnya," kata Raden Reza Pramadia, salah satu kuasa hukum keluarga Vina, di Cirebon, Jawa Barat, pada Senin. Reza menilai penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eki terlalu terburu-buru karena minimnya bukti yang kuat. Dia juga mengecam Polda Jabar tidak mengambil langkah tegas terhadap dua DPO lain dalam kasus tersebut.
Selain itu, Reza telah memprediksi Pengadilan Negeri Bandung akan mengabulkan gugatan praperadilan yang mengakibatkan pembatalan status tersangka Pegi Setiawan karena tidak mengikuti prosedur hukum yang benar. "Hasilnya sudah bisa kita prediksi sebelumnya, terutama karena pembatalan status tersangka ini disebabkan oleh beberapa kecerobohan," ujarnya.
Reza mendesak kepolisian untuk menyelidiki kembali keberadaan tiga DPO yang sebelumnya telah diumumkan. Dia menekankan pentingnya untuk mempublikasikan kembali wajah dan ciri-ciri dari ketiga DPO ini secara jelas, bukan hanya dalam bentuk karikatur atau ilustrasi.
"Karena Pegi Setiawan yang statusnya dibatalkan ini, ciri-cirinya saja tidak sesuai. Kami ingin tiga DPO ini dicari ulang sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan amar putusan sebelumnya," tambah Reza. Tim kuasa hukum keluarga Vina secara prinsip menghormati keputusan PN Bandung yang membatalkan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus tersebut. Mereka berharap hasil sidang praperadilan ini dapat menjadi pembelajaran bagi Polda Jabar untuk lebih terbuka dan proaktif dalam mengungkap kasus pembunuhan Vina dan Eki kepada publik.
"Kami juga sangat mengharapkan partisipasi Iptu Rudiana (orang tua Eki) untuk memberikan keterangan kepada publik dan membantu kepolisian dalam mengungkap kasus ini," kata Reza. Sebelumnya, PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status tersangka yang ditetapkan oleh Polda Jabar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.
Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung pada Senin (8/7/2024), menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eki oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak sah menurut hukum. Putusan tersebut juga memerintahkan kepada termohon, yaitu Polda Jabar, untuk menghentikan penyidikan, melepaskan Pegi Setiawan, serta memulihkan harkat dan martabatnya seperti semula. (ant)