Daerah

Otak Pembunuh Siswi SMP Meringkuk di Tahanan Kejari Palembang

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
20 September 2024 14:00
Otak Pembunuh Siswi SMP Meringkuk di Tahanan Kejari Palembang
Para pelaku pembunuhan siswi SMP di Palembang.

PALEMBANG - Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatra Selatan, telah melakukan pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dalam kasus pembunuhan siswi SMP di Tempat Pemakaman Umum Talang Kerikil.

"Tersangka utama dalam pembunuhan siswi SMP pada 31 Agustus 2024 telah dilimpahkan ke Kejari Palembang," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanni Yulia Eka Sari, di Palembang, Jumat. Tersangka utama dalam kasus ini adalah IS, yang sebelumnya telah ditahan oleh pihak kepolisian. Sementara itu, tiga pelaku lainnya yang berusia muda, MZ (13 tahun), MS (12 tahun), dan AS (12 tahun), sedang menjalani rehabilitasi di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) Indralaya, Ogan Ilir.

Para tersangka dikenai Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) dan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) serta Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sebelumnya, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, menjelaskan IS sempat mengikuti acara Yasinan malam pertama di rumah korban untuk menghindari kecurigaan dirinya adalah pelaku utama pembunuhan.

"IS hadir dalam Yasinan malam pertama di rumah korban agar tidak dicurigai atas tindakannya," ujar Harryo. (ant)


Berita Lainnya