Daerah

Otak Pembakar Wartawan di Karo Penjahat Tulen

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
16 Juli 2024 19:00
Otak Pembakar Wartawan di Karo Penjahat Tulen
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi.

MEDAN - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara mengungkapkan bahwa tersangka berinisial B, yang diduga menjadi otak pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo, pernah menjalani hukuman penjara.

"Tersangka B pernah terlibat dalam kasus pembunuhan pada tahun 1982 saat berusia 20 tahun," jelas Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Selasa. Hadi menjelaskan pada waktu itu, B divonis empat tahun dan empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe karena terbukti bersalah menghilangkan nyawa seorang bernama Rusdi Ginting.

Peristiwa tersebut bermula pada Rabu, 16 Juli 1982, ketika korban Rusdi melarang B untuk memuat barang di Komplek Tigabaru, Kecamatan Kabanjahe, Karo. Merasa tidak terima dengan larangan tersebut, Hadi mengungkapkan B, yang bekerja sebagai buruh bongkar muat, kemudian menikam korban hingga meninggal.

Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan tersangka baru berinisial B yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu. Hadi menjelaskan B ditangkap di Kabupaten Karo setelah petugas terlebih dahulu menangkap eksekutor pembakaran, yaitu RAS pada Sabtu (6/7/2024) dan YT pada Minggu (7/7/2024).

Lebih lanjut, Hadi mengungkapkan B adalah yang memerintahkan kedua pelaku untuk membakar rumah Rico Sempurna Pasaribu. "Tersangka B menyuruh YT untuk melakukan pembakaran dan memberikan uang Rp130 ribu kepada RAS untuk membeli minyak pertalite dan solar yang digunakan dalam aksi tersebut," tuturnya.

Kebakaran tersebut mengakibatkan empat korban jiwa, termasuk Rico Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudi Inveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu) pada Kamis (27/6) dini hari. (ant)


Berita Lainnya