Internasional

Netanyahu Sepelekan Perintah Penangkapan Dirinya, Pilih Lanjut Serang Gaza

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
21 Mei 2024 22:00
Netanyahu Sepelekan Perintah Penangkapan Dirinya, Pilih Lanjut Serang Gaza
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu

YERUSALEM  - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menegaskan perintah penangkapan dirinya dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) tidak akan menghentikan Israel melanjutkan perang di Gaza.

Dalam pernyataan video, Netanyahu menyatakan perintah penangkapan ICC itu melawan seluruh Israel dan menegaskan langkah ICC itu anti-semit. Dengan nada keras, Netanyahu menyerang Jaksa Penuntut Umum ICC Karim Khan, mengklaim  upaya untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dirinya dan Gallant bersama dengan tiga pemimpin kelompok Palestina Hamas adalah "sebuah distorsi nyata dari kenyataan."

Beberapa pejabat Israel, termasuk Menteri Luar Negeri Israel Katz, mengecam pengumuman Khan yang dikeluarkan hari sebelumnya, dengan mereka semua menuduh ICC anti-semit. Sebelumnya, Hamas meminta Khan untuk membatalkan perintah penangkapan atas tiga pemimpin mereka.

Hamas menyatakan perintah penangkapan oleh ICC terlambat karena sudah tujuh bulan, “pendudukan Israel melakukan ribuan kejahatan terhadap warga sipil Palestina, termasuk anak-anak, wanita, dokter dan jurnalis.” Khan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu, Gallant, dan para pemimpin Hamas, termasuk ketua politik Ismail Haniyeh, pemimpin Gaza Yahya Sinwar, dan pemimpin militer Mohammed Deif.

Khan mengatakan dia memiliki alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa Netanyahu dan Gallant memikul tanggung jawab pidana atas “kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan” yang dilakukan di wilayah Palestina, khususnya di Jalur Gaza, setidaknya sejak 8 Oktober tahun lalu.  

Dia menambahkan surat perintah penangkapan terhadap tiga pemimpin Hamas adalah atas “kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan” yang dilakukan di Israel dan Jalur Gaza “setidaknya sejak 7 Oktober 2023.” (ant)

 

 

 

 

 

 

 

 


Berita Lainnya