Metropolitan
Nekat Lempar Kaca Bus Transjakarta? Siapkan Ganti Rugi Rp13 Juta
JAKARTA - Kasus pelemparan batu yang merusak kaca bus Transjakarta di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, telah diselesaikan secara damai melalui jalur kekeluargaan. Pelaku, HE (49), telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
"Terima kasih kepada Polsek Jagakarsa yang telah menangani kasus ini. Saat ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Kepala Departemen CSR dan Humas Transjakarta, Ayu Wardhani, pada Selasa (19/11/2024).
HE diminta untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 13 juta akibat kaca depan bus Transjakarta yang pecah. "Estimasi kerugian mencapai Rp 13 juta untuk kaca yang pecah. Selain itu, ada kerugian tambahan karena bus TJ 672 belum kembali beroperasi melayani pelanggan sejak kejadian," jelas Ayu. Namun, Ayu belum dapat memastikan apakah HE telah membayar ganti rugi tersebut. Ia berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak merusak fasilitas pelayanan publik.
Kapolsek Jagakarsa, AKP Iwan Gunawan, mengonfirmasi bahwa kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. Pihak Transjakarta telah mencabut laporan terhadap HE, sehingga pelaku dikembalikan kepada keluarganya. "Bukan dibebaskan, tetapi laporannya sudah dicabut," kata Iwan.
Sebelumnya, pada Rabu (13/11/2024), kaca depan bus Transjakarta pecah akibat dilempar batu oleh seorang pengendara motor di Jalan Moch Kahfi II, Lenteng Agung. Beruntung, tidak ada korban dalam insiden tersebut. PT Transjakarta mengecam aksi pengerusakan ini dan sempat melaporkannya ke Polsek Jagakarsa. Ayu Wardhani menegaskan pentingnya tindakan tegas untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. "Transjakarta sangat fokus terhadap keamanan dan keselamatan pelanggan," ujarnya. (dan)