Daerah

Nasib Anggota DPR Aceh Usulkan Beasiswa Rp4,58 Miliar lalu Dikantongi Sendiri

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
02 April 2024 20:00
Nasib Anggota DPR Aceh Usulkan Beasiswa Rp4,58 Miliar lalu Dikantongi Sendiri
Dua terdakwa tindak pidana korupsi beasiswa mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa (2/4/2024).

BANDA ACEH - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa seorang mantan anggota DPR Aceh melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran beasiswa mahasiswa dengan nilai mencapai Rp4,58 miliar lebih.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh JPU Asmadi Syam dan kawan-kawan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Selasa. Terdakwa dalam kasus ini adalah Dedi Safrizal, yang menjabat sebagai anggota DPR Aceh periode 2014 hingga 2019, dan juga berstatus sebagai narapidana narkotika yang sebelumnya ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Zulfikar sebagai ketua, serta Harmijaya dan Anda Ariansyah sebagai hakim anggota. Terdakwa hadir ke persidangan didampingi oleh penasihat hukumnya. Selain terdakwa Dedi Safrizal, JPU juga mendakwa terdakwa Suhaimi dalam kasus yang sama, tetapi berkas perkara mereka dipisahkan. Terdakwa Suhaimi disebut sebagai koordinator penyaluran beasiswa tersebut.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa Dedi Safrizal mengusulkan program beasiswa untuk 208 mahasiswa pada tahun anggaran 2017 dengan dana mencapai Rp4,58 miliar, yang ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Kemudian, terdakwa Suhaimi mencari mahasiswa penerima beasiswa tersebut, yang meliputi mahasiswa pendidikan diploma tiga, diploma empat, S1 hingga S3, baik di dalam maupun luar negeri. Beasiswa tersebut berkisar antara Rp20 juta hingga Rp40 juta per penerima, termasuk untuk pendidikan dokter spesialis. Namun, dari 208 orang yang berhak menerima, hanya 158 orang yang benar-benar menerima.

Dalam penyalurannya, kedua terdakwa diduga memotong jumlah beasiswa berkisar antara Rp15 juta hingga Rp27 juta per penerima, sehingga total pemotongan mencapai Rp2,91 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2,36 miliar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Dedi Safrizal, sementara terdakwa Suhaimi menerima Rp131 juta, saksi atas nama Khairul Bahri menerima Rp54 juta, dan sisanya untuk 158 orang penerima dengan total Rp1 miliar lebih.

Perbuatan kedua terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Persidangan akan dilanjutkan pada 17 April 2024 dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukumnya terhadap dakwaan JPU. (ant)


Berita Lainnya