Daerah

Mengejutkan! Jaksa Tiba-Tiba Hentikan Perkara Korupsi Pertamina

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
14 September 2024 14:00
Mengejutkan! Jaksa Tiba-Tiba Hentikan Perkara Korupsi Pertamina
Gedung Kejati Riau di mana Hinca Panjaitan datang langsung melaporkan dugaan korupsi di PHR. ANTARA/Riski Maruto

PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memutuskan untuk menghentikan penyelidikan terkait dugaan korupsi di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) karena tidak ditemukan adanya tindakan melawan hukum dalam kasus tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, pada Sabtu menyampaikan bahwa penyelidikan sudah mencapai tahap Surat Perintah Tugas (Sprintug). Tim telah melakukan klarifikasi dan penelaahan terhadap bukti-bukti yang ada, dan hasilnya menunjukkan bahwa penyelidikan tidak perlu dilanjutkan ke tahap berikutnya.

"Tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum," ujar Zikrullah di Pekanbaru. Ia menambahkan, keputusan tersebut diambil beberapa waktu lalu dan hasilnya sudah disampaikan kepada Kejaksaan Agung.

Kasus ini awalnya dilaporkan oleh anggota DPR RI, Hinca Ikara Putra Panjaitan, yang mendatangi Kantor Kejati Riau pada Rabu (26/6). Hinca langsung menemui Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, dan menyerahkan laporan terkait dugaan korupsi dan manipulasi dalam tender proyek geomembrane di PT PHR.

Proyek geomembrane yang dilaporkan ini dilaksanakan pada tahun 2023 dengan nilai Rp200 miliar. Dugaan penyimpangan muncul terkait penerimaan material yang tidak sesuai spesifikasi oleh PT PHR dari PT Total Safety Energy, yang diduga dapat menimbulkan kerugian negara.

Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau untuk ditelaah lebih lanjut. Untuk memperkuat laporannya, Hinca menyerahkan dua bundel dokumen pendukung pada Jumat (19/7), masing-masing berisi 47 dan 470 halaman. Salah satu dugaan penyimpangannya adalah pemalsuan dokumen, yang diperkuat oleh surat dari BRIN yang menyatakan tidak pernah menerbitkan laporan hasil uji tertentu terkait kasus ini. (ant)
 


Berita Lainnya