Opini

Melawan Premanisme

Oleh: Musni Umar, Sosiolog

Musni Umar — Satu Indonesia
30 September 2024 08:00
Melawan Premanisme
Musni Umar

JAKARTA - Dalam perjalanan pulang (Sabtu, 28/9/2024) setelah mengikuti jalan sehat KAHMI dalam rangka memperingati HUT KAHMI ke-56, saya membaca berita di media online adanya aksi premanisme yang demo di depan hotel lalu merasuk ke ruang seminar dan merusak alat peraga dan membubarkan acara. Saya langsung menulis di X (Twitter) "Saya mengecam keras atas aksi kekerasan dengan merusak alat peraga dari forum diskusi di hotel Grand Kemang Jaksel yang dimotori para tokoh seperti Din Syamsuddin dll. Negara kita negara demokrasi. Kita bisa beda pendapat, tapi harus tetap saling menghormati.”

Acara tersebut ternyata adalah silaturahmi yang dilaksanakan oleh Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Acara  yang digelar Sabtu pagi, 28 September 2024, berujung ricuh. Dalam video yang beredar luas di media sosial terlihat sekelompok orang melakukan aksi premanisme, dengan merusak panggung, menyobek backdrop, mematahkan tiang microphone, dan mengancam para peserta yang baru hadir.

Aksi premanisme tersebut wajib dikecam keras, karena negara kita adalah negara demokrasi yang ditegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan amanat Undang-Undang Dasar yang tercantum dalam pasal 28E ayat (3) bahwa "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat".

Atas dasar itu, kelompok yang diduga merupakan kelompok bayaran yang nyata-nyata telah melakukan kegiatan premanisme yang mengacaukan dan membubarkan kegiatan seminar Diaspora di Hotel Grand Memang yang dijamin oleh UUD 1945. Tidak saja harus dikecam keras, tetapi para pelakunya harus diseret ke meja hijau untuk diadili dan dihukum agar ada pelajaran bagi bangsa Indonesia dan memberi efek jera bagi pelakunya.  

Pelakunya Harus Dihukum

Aksi premanisme yang dilakukan oleh orang-orang yang di duga merupakan kelompok bayaran telah mencoreng bangsa Indonesia. Karena kegiatan ini diliput oleh media secara luas dan disiarkan secara streaming di seluruh dunia.

Dampak dari pemberitaan media sosial dan media elektronik yang luas dan mendapat reaksi keras dari berbagai kalangan. Saya apresiasi Polda Metro Jaya langsung merespons aksi premanisme itu, dengan menangkap para pelakunya.

Polisi menyebutkan tersangka berdalih menilai diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh itu tak berizin. "Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Forum Cinta Tanah Air sekitar 30 orang menuntut untuk membubarkan kegiatan diskusi yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan diaspora dengan alasan tidak ada izin, memecah belah persatuan dan kesatuan dan sebagainya," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy kepada wartawan, Minggu (29/9/2024).

Alasan pelaku pembubaran diskusi di Kemang masuk lewat pintu belakang karena pihak polisi melakukan pengamanan aksi unjuk rasa di depan hotel.  

Alasan pelaku premanisme tidak bisa diterima. Kalau hanya unjuk rasa tidak masalah karena kebebasan menyatakan pendapat secara tertulis maupun lisan dijamin oleh UUD 1945. Akan tetapi unjuk rasa yang dilanjutkan dengan tindakan premanisme,  pelakunya harus ditindak secara hukum. (*)


Berita Lainnya