Pilkada 2024
Masyarakat Bisa Pilih Kotak Kosong sebagai Bentuk Protes
MALANG RAYA - Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah DPP PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, mengingatkan agar calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tidak meremehkan fenomena kotak kosong.
Dalam kunjungannya ke Kota Malang, Jawa Timur, Ganjar mengungkapkan bahwa pada Pilkada Makassar 2018, kotak kosong berhasil mengalahkan satu-satunya calon yang ada. "Di Makassar pernah terjadi, kotak kosong yang menang," ujar Ganjar.
Ganjar menegaskan bahwa kotak kosong adalah bagian dari proses demokrasi dan hasilnya mencerminkan pilihan rakyat. Ia juga mengingatkan bahwa fenomena ini harus menjadi peringatan bagi seluruh partai politik. "Jangan anggap remeh, masyarakat bisa memilih kotak kosong sebagai bentuk protes. Ini adalah sinyal bagi semua partai politik, termasuk saya," tambahnya.
Calon tunggal pada Pilkada 2024 ada di 41 daerah terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.
Berikut wilayah dengan calon tunggal dalam Pilkada 2024:
Provinsi:
- Papua Barat
Kabupaten/kota
Aceh
- Aceh Utara
- Aceh Taming
Sumatera Utara
- Tapanuli Tengah
- Asahan
- Pakpak Bharat
- Serdang Berdagai
- Labuhanbatu Utara
- Nias Utara
Sumatera Barat
- Dharmasraya
Jambi
- Batanghari
Sumatera Selatan
- Ogan Ilir
- Empat Lawang
Bengkulu
- Bengkulu Utara
Lampung
- Lampung Barat
- Lampung Timur
- Tulang Bawang Barat
Kepulauan Bangka Belitung
- Bangka
- Bangka Selatan
- Kota Pangkal Pinang
Kepulauan Riau
- Bintan
Jawa Barat
- Ciamis
Jawa Tengah
- Banyumas
- Sukoharjo
- Brebes
Jawa Timur
- Trenggalek
- Ngawi
- Gresik
- Kota Pasuruan
- Kota Surabaya
Kalimantan Barat
- Bengkayang
Kalimantan Selatan
- Tanah Bumbu
- Balangan
Kalimantan Timur
- Kota Samarinda
Kalimantan Utara
- Malinau
- Kota Tarakan
Sulawesi Selatan
- Maros
Sulawesi Tenggara
- Muna Barat
Sulawesi Barat
- Pasangkayu
Papua Barat
- Manokwari
- Kaimana
Masa pendaftaran Pilkada 2024 dibuka selama tiga hari, yakni Selasa (27/8) hingga Kamis (29/8). KPU juga akan melaksanakan tahapan penelitian persyaratan calon pada 27 Agustus hingga 21 September 2024.
Sedangkan, tahapan pemungutan suara pada 27 November. Kemudian penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara, pada 27 November hingga 16 Desember 2024.