Pilkada 2024

Masyarakat Bisa Pilih Kotak Kosong sebagai Bentuk Protes

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
06 September 2024 21:30
Masyarakat Bisa Pilih Kotak Kosong sebagai Bentuk Protes
Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Ganjar Pranowo memberikan keterangan di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (6/9/2024).

MALANG RAYA - Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah DPP PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, mengingatkan agar calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tidak meremehkan fenomena kotak kosong.

Dalam kunjungannya ke Kota Malang, Jawa Timur, Ganjar mengungkapkan bahwa pada Pilkada Makassar 2018, kotak kosong berhasil mengalahkan satu-satunya calon yang ada. "Di Makassar pernah terjadi, kotak kosong yang menang," ujar Ganjar.

Ganjar menegaskan bahwa kotak kosong adalah bagian dari proses demokrasi dan hasilnya mencerminkan pilihan rakyat. Ia juga mengingatkan bahwa fenomena ini harus menjadi peringatan bagi seluruh partai politik. "Jangan anggap remeh, masyarakat bisa memilih kotak kosong sebagai bentuk protes. Ini adalah sinyal bagi semua partai politik, termasuk saya," tambahnya.
 
Calon tunggal pada Pilkada 2024 ada di 41 daerah terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.

Berikut wilayah dengan calon tunggal dalam Pilkada 2024:

Provinsi:

- Papua Barat

Kabupaten/kota

Aceh

- Aceh Utara

- Aceh Taming

Sumatera Utara

- Tapanuli Tengah

- Asahan

- Pakpak Bharat

- Serdang Berdagai

- Labuhanbatu Utara

- Nias Utara

Sumatera Barat

- Dharmasraya

Jambi

- Batanghari

Sumatera Selatan

- Ogan Ilir

- Empat Lawang

Bengkulu

- Bengkulu Utara

Lampung

- Lampung Barat

- Lampung Timur

- Tulang Bawang Barat

Kepulauan Bangka Belitung

- Bangka

- Bangka Selatan

- Kota Pangkal Pinang

Kepulauan Riau

- Bintan

Jawa Barat

- Ciamis

Jawa Tengah

- Banyumas

- Sukoharjo

- Brebes

Jawa Timur

- Trenggalek

- Ngawi

- Gresik

- Kota Pasuruan

- Kota Surabaya

Kalimantan Barat

- Bengkayang

Kalimantan Selatan

- Tanah Bumbu

- Balangan

Kalimantan Timur

- Kota Samarinda

Kalimantan Utara

- Malinau

- Kota Tarakan

Sulawesi Selatan

- Maros

Sulawesi Tenggara

- Muna Barat

Sulawesi Barat

- Pasangkayu

Papua Barat

- Manokwari

- Kaimana

Masa pendaftaran Pilkada 2024 dibuka selama tiga hari, yakni Selasa (27/8) hingga Kamis (29/8). KPU juga akan melaksanakan tahapan penelitian persyaratan calon pada 27 Agustus hingga 21 September 2024.

Sedangkan, tahapan pemungutan suara pada 27 November. Kemudian penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara, pada 27 November hingga 16 Desember 2024.


Berita Lainnya