Daerah

Mantan Maling Ini Tertangkap Polisi Lagi saat Antar 15 Kg Sabu

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
15 Mei 2024 17:30
Mantan Maling Ini Tertangkap Polisi Lagi saat Antar 15 Kg Sabu
Polisi menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram yang diamankan polisi di wilayah Kecamatan Taweli, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah pada 11 Mei 2024, barang bukti tersebut disampaikan melalui konferensi pers di Mapolda Sulteng, Rabu (15/5/2024).

PALU - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menangkap seorang kurir berinisial IL yang membawa 15 kilogram narkotika jenis sabu di jalur Trans Sulawesi Kecamatan Taweli, Kota Palu. IL, warga Desa Sunju, Kecamatan Mawawola, Kabupaten Sigi, ditangkap saat membawa kendaraan roda dua dengan barang bukti sebanyak 15,450 kilogram sabu di jembatan Taweli pada 11 Mei 2024 pukul 00.30 Wita,” kata Wadirresnarkoba Polda Sulteng AKBP Pribadi Sembiring pada konferensi pers di Mapolda Sulteng, Rabu.

Pelaku merupakan mantan narapidana dengan kasus pencurian, hasil penyelidikan diketahui merupakan bandar narkoba kecil skala kecil. “Rentang waktu yang panjang pelaku sudah lama kami awasi dan pantau sebelumnya, saat kami terima informasi bahwa pelaku akan melakukan penjemputan barang maka kami ikuti, kemudian kami tangkap dengan barang bukti 15 paket dalam kemasan baru serta sembilan paket kecil,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku membawa barang bukti sabu dan dijanjikan upah sebesar Rp15 juta, selanjutnya barang itu diantarkan kepada seorang berinisial I di wilayah Kecamatan Tatanga, Kota Palu. “Barang bukti yang kami amankan adalah 15 lebih kilogram sabu, satu unit telepon seluler, dua buah sim card, dua buah tas dan satu buah sepeda motor,” sebutnya.

Saat ini, polisi terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut terkait dengan jaringan peredaran narkotika dan mengejar terduga pelaku lainnya, termasuk seseorang berhasil I yang merupakan pemilik sabu. “Barang tersebut masuk melalui jalur laut, kami sedang mendalami, apakah ada kaitannya dengan jaringan internasional dan I sudah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO,” tegasnya.

Atas perbuatannya tersangka IL disangkakan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman maksimal pidana mati dan pidana penjara paling singkat enam tahun. Selanjutnya, Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat lima tahun. (ant)


Berita Lainnya