Nasional

Mantan Dirjen Minerba ESDM akhirnya Jadi Tersangka Korupsi Timah

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
29 Mei 2024 16:00
Mantan Dirjen Minerba ESDM akhirnya Jadi Tersangka Korupsi Timah
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi memberikan keterangan perkembangan penyidikan korupsi timah di Kejaksaan Agung, Rabu (29/5/2024).

JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Bambang Gatot Ariyono (BGA), Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015-2020, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah.

“Benar, hari ini kami memeriksa empat saksi, salah satunya adalah saudara BGA. Berdasarkan alat bukti yang cukup, kami meningkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Jakarta, Rabu.

Kuntadi menjelaskan bahwa BGA diperiksa bersama empat saksi lainnya. Hingga kini pemeriksaan masih berlangsung, dan setelah proses pemeriksaan selesai akan ditentukan apakah dilakukan penahanan atau tidak. Dalam perkara timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun, BGA selaku Dirjen Minerba periode 2018-2019 diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019 dari 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton.

“RKAB 2019 diubah tanpa mengikuti prosedur dari 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton, atau meningkat signifikan 100 persen,” kata Kuntadi. Perubahan tersebut, lanjut dia, dilakukan tanpa kajian apa pun.

“Kami menemukan berdasarkan alat bukti yang ada, perubahan tersebut dilakukan untuk memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara ilegal,” tambahnya. Penyidik menjerat BGA dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

“Dengan ditetapkannya BGA sebagai tersangka hari ini, total tersangka dalam kasus ini menjadi 22 orang,” ujar Kuntadi. Kuntadi menambahkan, salah satu dari 22 tersangka tersebut ditetapkan dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Selain itu, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 200 orang saksi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerima laporan hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menyebut nilai kerugian negara mencapai Rp300,003 triliun, meningkat dari perhitungan sebelumnya yang dilakukan oleh ahli lingkungan IPB sebesar Rp271 triliun.  

Berikut daftar 22 tersangka korupsi timah.

1. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018;

2. BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019;

3. AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung;

4. Hendry Lie (HL) selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN;

5. Fandy Lingga (FL) selaku marketing PT TIN;

6.Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.

7. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung;

8. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP;

9. Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP);

10. Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP;

11. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP;

12.Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP;

13. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS);

14. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN;

15. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT);

16. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;

17. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011;

18. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;

19. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.

20. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE yang dijuluki ‘crazy rich’ Pantai Indah Kapuk (PIK).

21. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, suami dari artis Sandra Dewi.

22. Bambang Gatot Ariono (BGA), Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020.


Berita Lainnya