Daerah

Mana Kehadiran Negara? Ternyata Sumur Minyak di NKRI Melimpah Betul, tapi Dibiarkan Ilegal

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
13 Juni 2024 09:00
Mana Kehadiran Negara? Ternyata Sumur Minyak di NKRI Melimpah Betul, tapi Dibiarkan Ilegal
Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan membongkar puluhan tempat penyulingan minyak ilegal di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) sedang mencari regulasi untuk mengelola ribuan sumur minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Penjabat Gubernur Sumsel, Agus Fatoni, di Palembang, Rabu, menyatakan pihaknya terus berkoordinasi untuk mencari solusi terbaik terkait maraknya pengeboran dan pengolahan minyak ilegal yang dilakukan masyarakat di Muba.

Oleh karena itu, Pemprov Sumsel bersama Forkopimda Sumsel berencana melakukan audiensi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membahas kondisi yang ada dan mencari solusi yang bisa diambil. “Kami tidak fokus pada berapa yang sudah ditutup, tetapi lebih pada langkah-langkah ke depan. Karena ini menyangkut regulasi dan aturan, kami akan audiensi ke Kementerian ESDM," kata Fatoni.

Keputusan mengenai penindakan terhadap sumur-sumur tersebut akan disesuaikan dengan hasil pertemuan dengan Kementerian ESDM, tambahnya. Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Sumsel, Hendriansyah, mengatakan bahwa untuk mendorong penertiban tata kelola sumber daya alam (SDA) minyak di wilayah Musi Banyuasin, diperlukan regulasi yang jelas dan tepat. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat melaksanakan tugas dan fungsi sesuai aturan yang ditetapkan.

"Dalam mengatur tata kelola sumur-sumur minyak ilegal, diperlukan perizinan. Setelah izin keluar, baru bisa mengakomodasi masyarakat atau pelaku pengeboran dengan cara yang benar, termasuk aspek keselamatan dan pengelolaan lingkungan. Intinya, aturan dulu, apakah masyarakat bisa dilegalkan atau tidak," katanya.

Ia juga menyebut pihaknya belum melakukan perhitungan mengenai potensi keuntungan dari minyak ilegal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika dilegalkan. Namun, berdasarkan estimasi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumsel, jumlah sumur minyak ilegal di Muba pada 2024 diperkirakan mencapai sekitar 10 ribu sumur, dengan hasil produksi per hari sekitar dua drum atau 400 liter minyak.

“Pada tahun 2022 saja terdapat sekitar 7 ribu sumur ilegal, dan sekarang diperkirakan mencapai 10 ribu. Jika dikalikan, sudah berapa. Tapi ini kan fluktuatif tergantung hasil produksinya,” katanya. Ia menambahkan sejak 2020, pihaknya sebenarnya telah mengusulkan regulasi baru ke Kementerian ESDM. Upaya ini tidak hanya dilakukan oleh Sumsel, tetapi juga oleh Provinsi Jambi.

“Hanya saja, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari kementerian terkait usulan regulasi baru tersebut. Jadi, kami akan terus mengusahakan agar permasalahan minyak ilegal di Sumsel ini dapat dicarikan solusi, salah satunya dengan mengubah peraturan pengelolaan sumur tua sehingga dapat mengakomodasi masyarakat yang sudah bekerja secara ilegal,” kata Hendriansyah. (ant)
 
 


Berita Lainnya