Daerah

Malangnya Kakek Sebatang Kara Ini Jadi Tersangka Gara-Gara Bakar Lahan

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
07 Agustus 2024 21:30
Malangnya Kakek Sebatang Kara Ini Jadi Tersangka Gara-Gara Bakar Lahan
Kapolres Tabjabbar AKBP Agung Basuki menunjukkan barang bukti yang diamankan bersama tersangka pelaku pembakaran lahan.

JAMBI - Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat (Polres Tanjabbar), Jambi, telah menetapkan BS (69), seorang kakek warga Desa Telogo Sari, Jawa Tengah, sebagai tersangka dalam kasus pembakaran lahan di Desa Muara Danau, Kecamatan Renah Mendalu.

"Tersangka ditangkap tim pada Jumat, 2 Agustus 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, bersama barang bukti berupa satu korek api, dua parang, satu jerigen berisi bensin, dua potong kayu yang terbakar, dan empat bibit kelapa sawit," kata Kapolres Tanjabbar AKBP Agung Basuki di Jambi, Rabu.

Agung Basuki menjelaskan bahwa BS awalnya datang ke Jambi untuk mencari pekerjaan karena ia hidup sebatang kara. Pada 2023, BS bertemu RN di Sumatra Utara, yang menawarkan pekerjaan membersihkan lahan seluas sekitar 4 hektare di kawasan hutan Desa Muara Danau untuk ditanami kelapa sawit. RN berjanji akan membagi 2 hektare lahan kepada BS jika tanaman kelapa sawit berhasil.

BS kemudian melakukan pembersihan lahan dengan metode tebas tumbang dan membakar hasil tebasan tersebut sebelum menanam kelapa sawit. Kepolisian menerima laporan dari Stasiun Pemantau Api BMKG pada Kamis, 1 Agustus 2024, dengan titik hotspot Latitude: -1.2479/Longitude: 102.7886 sekitar pukul 01.20 WIB. Pada Jumat, 2 Agustus, tim turun ke lokasi dan menangkap tersangka sekitar pukul 14.00 WIB bersama barang bukti.

Kapolres menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 22 angka 24 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 2023 tentang Penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, atau Pasal 188 KUHP.

Tersangka dapat dikenakan pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal sepuluh tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Alternatifnya, tersangka juga bisa diancam pidana penjara paling lama lima tahun, kurungan paling lama satu tahun, atau denda maksimal Rp4,5 juta. (ant)
 
 


Berita Lainnya