Daerah

Mabuk Tembakau Gorila, Empat Pemuda Ini Digiring ke Kantor Polisi

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
27 Maret 2024 14:30
Mabuk Tembakau Gorila, Empat Pemuda Ini Digiring ke Kantor Polisi
Polisi ringkus 4 pemuda pengguna tembakau sintetis di Bandarlampung.

BANDARLAMPUNG - Tim patroli gabungan Satuan Samapta Polresta Bandarlampung dan Direktorat Samapta Polda Lampung berhasil meringkus empat pemuda yang kedapatan sedang mengkonsumsi tembakau sintetis atau tembakau gorila.

Keempat pemuda berinisial FC (22), RY (21), FS (14), dan PR (24) ini ditangkap di sebuah warung di sekitar jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Bumi Waras, Bandarlampung, pada Rabu dini hari. Kecurigaan polisi muncul saat keempat pelaku mencoba melarikan diri ketika petugas patroli mendekatinya, namun akhirnya berhasil ditangkap.

Kasat Samapta Polresta Bandarlampung, Kompol Sugeng Sumanto, membenarkan penangkapan keempat pelaku oleh tim patroli gabungan. “Benar, keempat pemuda yang kami amankan semalam, langsung diserahkan ke piket Satuan Narkoba Polresta Bandarlampung, guna pengusutan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 paket psikotropika jenis tembakau sintetis. “Hasil interogasi, mereka mendapatkan tembakau sintetis itu dengan membeli secara online,” ungkap Kompol Sugeng. Barang bukti dan keempat remaja tersebut saat ini diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Bandarlampung untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kompol Sugeng Sumanto menjelaskan bahwa kegiatan patroli gabungan yang rutin dilakukan ini merupakan upaya pencegahan gangguan kamtibmas dan meminimalkan terjadinya aksi kejahatan, sekaligus dalam rangka Ops Cempaka Krakatau 2024. (ant)

 


Berita Lainnya