Gaya Hidup

Loka POM Tanah Bumbu Gulirkan "Pakasam Bungas" Bina Pelaku Kosmetik

Redaksi — Satu Indonesia
11 Desember 2023 11:04
Loka POM Tanah Bumbu Gulirkan "Pakasam Bungas" Bina Pelaku Kosmetik
Petugas dari Loka POM Tanah Bumbu membina terhadap pelaku usaha kosmetik di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru, beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-BPOM Tanah Bumbu) (Foto: ANTARA)

BATULICIN - Kantor Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan menggulirkan program "Pakasam Bungas" guna membina pelaku usaha kosmetik di Batulicin dan Kotabaru.

"Program pembinaan pelaku usaha obat dan makanan Pakasam Bungas sudah berjalan sejak periode 2022 dengan tujuan para pelaku usaha kosmetik dapat memperoleh izin edar BPOM atau yang disebut dengan istilah notifikasi secara mudah," kata Kepala Loka POM Tanah Bumbu Rahmat Hidayat di Batulicin, Senin (11/12/23).

Program atau inovasi ini dilakukan Loka POM Tanah Bumbu secara bertahap mulai dari bimbingan teknis terkait cara pembuatan kosmetik yang baik (CPKB), pembinaan berupa kunjungan dan pendampingan untuk melengkapi dokumen, audit sarana atau industri, serta tahap monitoring dan evaluasi BPOM.

Proses untuk mendapatkan nomor izin edar kosmetik terdiri dari tiga tahap, yaitu persetujuan denah, sertifikasi CPKB/SPA CPKB, dan notifikasi. Seluruh biaya yang dikeluarkan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Pada tahap persetujuan denah, pelaku usaha harus memiliki nomor izin berusaha (NIB) yang telah terdaftar pada OSS RBA dan akun pada e-sertifikasi.pom.go.id.

Selanjutnya, pelaku usaha dapat mengupload dokumen berupa surat pernyataan dan gambar denah yang akan diajukan.

Pada tahap pengajuan sertifikasi CPKB/SPA CPKB (Surat Pemenuhan Aspek CPKB), pelaku usaha diharuskan melengkapi dokumen sesuai aspek CPKB yang diajukan. Industri kosmetik golongan A dapat mengajukan sertifikasi berupa CPKB yang terdiri dari 12 aspek dan SPA CPKB Golongan A yang terdiri dari sepuluh aspek.

Sedangkan industri kosmetik golongan B diperbolehkan minimal memenuhi dua aspek SPA CPKB yaitu aspek higiene sanitasi dan dokumentasi.

Setelah denah disetujui dan sertifikat CPKB telah terbit, terakhir masuk pada tahap notifikasi. Pelaku usaha diharuskan melengkapi Dokumen Informasi Produk (DIP).

DIP adalah data terkait mutu, keamanan, dan kemanfaatan kosmetik sebagai panduan industri kosmetik, importir kosmetik, dan usaha perorangan/badan usaha yang akan melakukan notifikasi. Pedoman Dokumen Informasi Produk (DIP) juga merupakan panduan bagi Badan POM dalam melakukan pemeriksaan atau audit.

Saat ini telah terdapat satu Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru yang mendapatkan persetujuan denah dari BPOM.

Pada 2024, Loka POM Tanah Bumbu menargetkan minimal duaUMKM untuk memproses izin edar kosmetik.

Bagi pelaku usaha di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru yang ingin berkonsultasi langsung, dapat menghubungi Kantor Loka POM di Kabupaten Tanah Bumbu di Jalan Transmigrasi KM.3,5 No. 09, Desa Baroqah, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.

"Selain itu, kami juga memberikan layanan konsultasi yang dapat dilakukan melalui telepon atau whatsapp ke nomor 0838 2551 0434, (ant)


Berita Lainnya