Daerah

Lapas Semarang: Eddy Rumpoko Meninggal di Kariadi Karena Gagal Jantung

Redaksi — Satu Indonesia
30 November 2023 15:38
Lapas Semarang: Eddy Rumpoko Meninggal di Kariadi Karena Gagal Jantung
Arsip - ​​​​​​​​​​​​​​Wali Kota Batu periode 2007-2017 Eddy Rumpoko. (Foto: ANTARA)

SEMARANG - Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, Jawa Tengah, Usman Madjid menyatakan mantan wali kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko meninggal dunia karena gagal jantung (cardiac arrest) saat dirawat di RSUP Dr. Kariadi Semarang, Kamis.

Eddy Rumpoko, yang merupakan terpidana kasus korupsi, sudah menjalani perawatan medis di RSUP Dr. Kariadi sejak Selasa (28/11).

Usman menjelaskan Eddy sudah mengeluhkan sakit sejak Minggu (26/11) dan telah mendapat penanganan dari dokter lapas.

Setelah sempat membaik pada Senin (27/11), lanjut Usmad, Eddy kembali mengeluh sakit hingga akhirnya dirujuk ke RSUP Dr. Kariadi.

"Kami sudah berkoordinasi dengan keluarga yang bersangkutan dan telah menemani selama dirawat di rumah sakit," kata Usman dalam keterangan yang diterima di Semarang, Jawa Tengah, Kamis.

Tim dokter di RSUP Dr. Kariadi pun sempat memberitahukan kondisi pasien membaik pada Rabu (29/11). Bahkan, tambah Usman, Eddy direncanakan akan kembali ke lapas pada Kamis.

Namun, Kamis, sekitar pukul 05.11 WIB, Eddy Rumpoko dilaporkan meninggal dunia oleh petugas rumah sakit karena gagal jantung.

Pihak Lapas Kelas I Semarang telah berkoordinasi dengan keluarga Eddy untuk mengurus kepulangan jenazah ke Kota Batu, Jawa Timur.

Selama menjalani hukuman di Lapas Kelas I Semarang, Usman menilai Eddy memiliki catatan kesehatan berupa penyakit diabetes dan gangguan jantung kronis.

"Yang bersangkutan sudah menjalani rawat jalan dengan dokter RSUP Dr. Kariadi," ujar Usman.

Eddy Rumpoko merupakan terpidana kasus dugaan korupsi yang dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Eddy menjalani hukuman di Lapas Kelas I Semarang sejak bulan Mei 2022. (ant)


Berita Lainnya