Daerah
KPU Mukomuko Ogah Tetapkan Caleg Terpilih sebelum Putusan MK
MUKOMUKO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI untuk menetapkan 25 calon anggota DPRD Mukomuko terpilih dalam pemilihan umum 14 Februari 2024.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, Informasi KPU Mukomuko, Misbahul Amri, menyatakan KPU belum bisa menetapkan 25 calon anggota DPRD Mukomuko terpilih karena adanya gugatan dari Partai Amanat Nasional (PAN) di Bengkulu. "Kita belum tahu apakah Kabupaten Mukomuko termasuk salah satu daerah di provinsi ini yang masuk dalam gugatan tersebut karena gugatan dari Partai Amanat Nasional ke MK tersebut untuk tingkat Provinsi Bengkulu," ujarnya.
Karena adanya gugatan tersebut, KPU Mukomuko belum dapat berbuat apa pun, termasuk menetapkan calon anggota DPRD terpilih. Amri menjelaskan bahwa setelah MK selesai memvalidasi, maka akan diserahkan ke KPU kabupaten yang mana yang ada atau tidak ada sengketa, baru kemudian KPU RI akan meneruskannya ke kabupaten.
"Setelah itu, paling lama tiga hari, kami akan melakukan penetapan berdasarkan surat dari MK yang diserahkan ke KPU RI, kemudian KPU RI meneruskannya ke KPU kabupaten/kota," ujarnya. Hingga saat ini, KPU Mukomuko belum dapat memberikan pernyataan resmi terkait siapa saja 25 orang nama calon anggota DPRD terpilih pada Pemilu 2024 di daerah ini.
Amri juga mengingatkan bahwa pihaknya tidak ingin terjadi lagi kejadian di mana salah satu media massa menginformasikan bahwa Partai Nasdem memperoleh suara tinggi dari rapat pleno tingkat provinsi, yang kemudian mengakibatkan komplain dari pihak Partai Gerindra terhadap hasil tersebut.
Jumlah masyarakat yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Mukomuko sebanyak 138.240 jiwa, dengan 121.044 jiwa menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024. (ant)