Politik dan Pemerintahan

KPK Sita Aset Diduga Hasil Gratifikasi: Ketua Umum Pemuda Pancasila Terlibat?

Redaksi — Satu Indonesia
11 hours ago
KPK Sita Aset Diduga Hasil Gratifikasi: Ketua Umum Pemuda Pancasila Terlibat?
Ketua KPK, Setyo Budiyanto (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran gratifikasi terkait kasus yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Dana tersebut diduga mengalir ke Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno. Dugaan ini diperkuat oleh keterangan saksi dalam penyelidikan yang tengah berlangsung.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa bukti yang dikumpulkan menunjukkan adanya aliran dana yang telah berubah bentuk menjadi aset kendaraan bermotor. “Dari keterangan saksi dan tersangka, diketahui adanya aliran dana yang ditujukan kepada seseorang. Saat ini, beberapa kendaraan yang terkait telah disita oleh penyidik,” ujarnya di Jakarta, Kamis (06/03/25).

Japto telah menjalani pemeriksaan untuk mendalami kepemilikan sebelas kendaraan yang disita oleh KPK. Setyo menyatakan bahwa penyidik memiliki kewenangan penuh untuk menggali lebih lanjut keterlibatan pentolan Pemuda Pancasila tersebut. “Semua proses ini merupakan ranah penyidik untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.

Dugaan Gratifikasi dari Aktivitas Metrik Ton
Sebelumnya, KPK menduga aliran dana dari aktivitas metrik ton di Kutai Kartanegara masuk ke kantong Japto Soerjosoemarno. Japto telah diperiksa penyidik pada Rabu (26/02/25) terkait dugaan gratifikasi tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa pemeriksaan Japto bertujuan mendalami penerimaan dana terkait metrik ton. “Yang bisa kami sampaikan adalah bahwa pemeriksaan ini fokus pada dugaan penerimaan dari aktivitas metrik ton,” ungkapnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/02/25).

Namun, Tessa enggan merinci lebih lanjut hasil pemeriksaan Japto. Menurutnya, terlalu banyak mengungkap informasi kepada publik dapat mengganggu jalannya proses penyidikan. “Apakah Saudara Y atau Saudara J mengetahui proses penerimaan tersebut, atau bahkan terlibat dalam perencanaannya, itu sudah masuk ke dalam materi penyidikan yang belum bisa kami ungkap,” jelasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat keterkaitan antara korupsi daerah dengan aktor-aktor penting di tingkat nasional. KPK berkomitmen untuk terus mengusut aliran dana haram demi menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia. (mul)

 

#KPK #Korupsi #Gratifikasi #PemudaPancasila #RitaWidyasari #Hukum #JaptoSoerjosoemarno #KasusKorupsi #BerantasKorupsi #Transparansi


Berita Lainnya