Politik dan Pemerintahan
KPK Hadirkan 153 Bukti dalam Sidang Praperadilan Hasto
![KPK Hadirkan 153 Bukti dalam Sidang Praperadilan Hasto](https://satuindonesia.co/assets/uploads/2025/02/kpk-hadirkan-153-bukti-dalam-sidang-praperadilan-hasto-67a9fd605d3eb.jpg)
JAKARTA – Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 153 bukti surat dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Dari total bukti yang diajukan, 11 di antaranya merupakan barang bukti elektronik, termasuk telepon genggam yang disita dari pihak-pihak terkait kasus tersebut.
Bukti KPK dalam Sidang Praperadilan
Plt. Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, mengungkapkan bahwa seluruh bukti telah diserahkan kepada hakim tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/2/25). Bukti elektronik akan diperiksa dalam persidangan berikutnya.
“Dari bukti-bukti yang telah kami sampaikan, kami yakin telah memenuhi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Bukti tertulis mencakup dokumen administrasi penindakan dari penyelidikan hingga penyidikan, serta dokumen penggeledahan, penyitaan, dan berita acara,” ujar Iskandar.
Penyitaan Barang Bukti Sesuai Prosedur
Terkait penyitaan telepon genggam milik Staf Hasto, Kusnadi, KPK menegaskan bahwa prosedur telah dijalankan sesuai aturan. Penyitaan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Hasil pemeriksaan Dewas menyatakan bahwa tim penyidik KPK tidak melakukan pelanggaran kode etik dalam proses tersebut.
“Kami yakin bahwa seluruh tindakan yang dilakukan telah memenuhi persyaratan formil maupun materiil dalam proses penetapan tersangka,” tambah Iskandar.
Empat Ahli Dihadirkan dalam Sidang
Dalam persidangan, KPK juga menghadirkan empat ahli yang akan memberikan keterangan terkait prosedur hukum yang telah dijalankan oleh penyidik. Identitas para ahli ini masih dirahasiakan, namun dipastikan bahwa mereka memiliki keahlian dalam bidang hukum pidana.
Hasto Kristiyanto bersama Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada akhir 2024. Keduanya diduga terlibat dalam suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, guna memuluskan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, termasuk Harun Masiku yang hingga kini masih buron. Selain Harun, Hasto juga disebut mengurus PAW anggota DPR RI daerah pemilihan (Dapil) 1 Kalimantan Barat, Maria Lestari.
Sidang Praperadilan Lanjutan
Hasto mengajukan praperadilan dengan alasan bahwa proses hukum yang dilakukan penyidik KPK bersifat sewenang-wenang. Sidang hari ini berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak KPK selaku termohon.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang kasus hukum yang melibatkan pejabat tinggi partai politik. Bagaimana kelanjutan sidang ini? Apakah KPK mampu mempertahankan status hukum Hasto Kristiyanto? Publik menantikan hasil akhir dari persidangan yang bisa menjadi preseden penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. (mul)
#HastoPraperadilan #KPKVsKorupsi #PAWGate #ObstructionOfJustice #BuktiKPK #HarunMasikuBuron #HukumDanKeadilan