Daerah

Korupsi Masuk Desa, Kepala Desa Ini Tidur di Polres Kapuas Hulu Gara-Gara Kantongi Dana Desa

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
29 Mei 2024 13:30
Korupsi Masuk Desa, Kepala Desa Ini Tidur di Polres Kapuas Hulu Gara-Gara Kantongi Dana Desa
Tersangka FLM dalam kasus Tipikor dana desa di Desa Tekalong Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

KAPUAS HULU - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, telah menetapkan seorang tersangka berinisial FLM terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana desa di Desa Tekalong, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu.

"Tersangka menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp354,7 juta," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rinto Sihombing di Putussibau, Kapuas Hulu, Rabu. Rinto menjelaskan hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap FLM, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Tekalong, menunjukkan adanya penyalahgunaan kekuasaan dan tindak pidana korupsi. FLM diduga tidak melaksanakan beberapa kegiatan yang tercantum dalam pengelolaan dana desa dari Tahun Anggaran 2018 hingga 2020.

Pada tahun 2018, Desa Tekalong menerima alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) sebesar Rp1,1 miliar. Pada tahun 2019, jumlah tersebut meningkat menjadi Rp1,3 miliar, dan pada tahun 2020 menjadi Rp1,5 miliar. "Semua anggaran tersebut telah masuk ke rekening desa, tetapi beberapa kegiatan tidak dilaksanakan oleh tersangka, sementara kegiatan lainnya dilakukan tetapi tidak selesai," jelas Rinto.

Dalam penanganan kasus ini, Polres Kapuas Hulu telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi Kalimantan Barat untuk menghitung kerugian negara. Berdasarkan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dan ahli pidana dalam kasus dana desa di Desa Tekalong, ditemukan kerugian negara sebesar sekitar Rp354,7 juta.

"Tersangka telah mengakui perbuatannya dan saat ini ditahan di Polres Kapuas Hulu," tambahnya. Dalam kasus ini, Polres Kapuas Hulu menjerat tersangka dengan pasal 2 dan/atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal hukuman hingga 20 tahun penjara.

"Semua berkas sudah dinyatakan lengkap termasuk alat dan barang bukti, sehingga dalam waktu dekat kasus tersebut akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut," kata Rinto. (ant)
 
 


Berita Lainnya