Daerah
Korupsi Masuk Desa, Kejari OKI Sita Aset Tersangka
PALEMBANG - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI), Sumatera Selatan, menyita aset tersangka kasus korupsi pendapatan asli desa di kabupaten tersebut.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanni Yulia Eka Sari, dalam keterangannya di Palembang, Jumat, menjelaskan bahwa penyidik Kejari OKI melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan rumah milik tersangka AS, yang beralamat di Kompleks Perumahan Lavender, Kabupaten Banyuasin. Aset tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan pendapatan asli desa.
Sebelumnya, penyidik Kejari OKI telah melakukan penggeledahan terhadap rumah milik AS tersebut. "AS merupakan tersangka penyalahgunaan pengelolaan pendapatan asli desa terhadap hasil kerjasama plasma sawit di atas tanah kas desa di Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI tahun 2015-2021," ujarnya.
AS kini telah resmi ditahan karena telah merugikan keuangan negara senilai Rp9,6 miliar. Dia diketahui sebagai mantan Kades Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI. Dalam proses penyitaan tersebut, penyidik pidsus Kejari OKI didampingi tim intelijen Kejari OKI yang melakukan pengamanan kegiatan, juga dibantu pihak kepolisian.
Penyidik berhasil menyita tanah beserta bangunan yang terdapat di atasnya. Mereka juga telah memasang garis Kejaksaan RI. Kegiatan penyitaan berlangsung lancar, dihadiri oleh istri tersangka AS dan penasihat hukumnya. Tersangka tersebut kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. (ant)