Daerah

Korupsi di Daerah juga Gila-gilaan, Penyelewengan DAK Dikbud NTB Total Rp42 Miliar

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
29 Mei 2024 18:30
Korupsi di Daerah juga Gila-gilaan, Penyelewengan DAK Dikbud NTB Total Rp42 Miliar
Gedung Kejati NTB. ANTARA/Dhimas B.P.

MATARAM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB pada tahun 2023 dengan total senilai Rp42 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Elly Rahmawati, mengatakan bahwa pihaknya masih dalam proses pengumpulan data dan bahan keterangan dari pihak terkait. "Kami masih dalam proses permintaan keterangan dan data," ujar Elly.

Tujuan dari pengumpulan data dan keterangan ini adalah untuk mengidentifikasi peristiwa pidana dalam pengelolaan DAK tersebut. Elly menjelaskan bahwa dalam penyelidikan ini, mereka sedang menelusuri dugaan pidana yang muncul dalam pengadaan alat peraga dan proyek pembangunan.

"Kami sedang mencari tahu peristiwa pidananya," tambahnya. Dugaan pidana dalam pengelolaan DAK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB ini berkaitan dengan penyaluran dana. Beberapa SMK belum menerima hibah peralatan meskipun surat perintah membayar (SPM) kepada rekanan telah dikeluarkan pada 1 Desember 2023.

Untuk proyek pembangunan, dugaan pidana muncul dari pekerjaan ruang praktik siswa (RPS) di SMK. Dari 24 SMK yang mendapatkan proyek pembangunan, hanya dua SMK yang telah mencapai tahap serah terima atau provisional hand over (PHO) hingga batas waktu pekerjaan pada tanggal 31 Desember 2023. (ant)


Berita Lainnya