Daerah

Komplotan Maling Spesialis Kantor BUMN Ini akhirnya "Istirahat" di Polresta Palangka Raya

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
16 Mei 2024 19:30
Komplotan Maling Spesialis Kantor BUMN Ini akhirnya "Istirahat" di Polresta Palangka Raya
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan (tengah), pada saat menunjukkan barang bukti hasil curian para pelaku, pada press release di aula Jatanras Polresta Palangka Raya, Kamis (16/5/2024).

PALANGKA RAYA - Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berhasil meringkus komplotan pembobol kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT PLN Icon Plus yang mencuri sejumlah alat elektronik dari kantor tersebut. Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan, mengatakan pada Kamis bahwa komplotan yang terdiri dari tiga pelaku berinisial KS (28), TW (24), dan SL (28) telah diamankan.

"KS dan TW telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Ronny. Ronny menjelaskan bahwa peristiwa pembobolan terjadi pada Minggu (12/5/2024) saat kantor libur. KS dan TW telah mengintai kantor tersebut dan beraksi setelah memastikan tidak ada aktivitas di sana.

Para tersangka diduga masuk melalui ruko di sebelah kantor PT PLN Icon Plus setelah mencuri kunci dari rekan pelaku yang bekerja di ruko tersebut. "Setelah berhasil masuk ke ruko tempat rekan pelaku, mereka kemudian masuk melalui pintu belakang PT PLN Icon Plus," tambahnya. Dalam aksinya, para tersangka menggunakan penutup wajah dan mencuri tiga unit laptop serta satu unit handphone operasional kantor.

Dari barang bukti tersebut, kedua pelaku dibantu oleh SL menggadaikan satu unit handphone dan menjual satu unit laptop, sementara dua unit laptop masih disimpan di kediaman mereka di Jalan Tingang XXIII, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. "Para pelaku berhasil kami amankan di kediamannya tanpa perlawanan," jelas Ronny.

SL dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. "Ketiga tersangka kini telah kami amankan di Mapolresta Palangka Raya untuk diproses lebih lanjut," kata Kompol Ronny M Nababan.
 
 


Berita Lainnya