Daerah
Kocak! Maling HP Kabur usai Divonis PN Meulaboh dan Ngumpet di Rumah Warga
MEULABOH - Petugas kepolisian dan kejaksaan berhasil menangkap kembali terpidana tindak pidana pencurian, Hendra Suhadi, yang melarikan diri dari Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh setelah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun delapan bulan penjara.
“Alhamdulillah, berkat kesigapan petugas kejaksaan dan kepolisian, terpidana Hendra Suhadi berhasil kita tangkap kembali saat sedang bersembunyi di rumah warga,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto, di Meulaboh, Senin. Ia menjelaskan, terpidana Hendra Suhadi melarikan diri setelah pembacaan putusan oleh majelis hakim di PN Meulaboh, Aceh Barat, yang memvonisnya dengan pidana penjara selama tiga tahun delapan bulan.
Sementara itu, rekan terdakwa lainnya, Sudirman, divonis delapan bulan penjara dalam perkara yang sama. Siswanto menjelaskan, terpidana Hendra melarikan diri setelah mendengar pembacaan vonis majelis hakim yang lebih berat tiga tahun dari vonis rekannya, Sudirman. “Padahal dalam tuntutan kami melalui jaksa penuntut umum, kedua terdakwa ini kita tuntut pidana penjara selama dua tahun. Tapi vonis di majelis hakim jauh dari tuntutan kami,” kata Siswanto.
Ia menjelaskan, terdakwa Hendra Suhadi dan Sudirman ditangkap karena terlibat kasus pencurian satu unit telepon selular (handphone/HP) di sebuah rumah warga di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. Barang bukti satu unit HP yang dicuri tersebut belum berhasil dijual kedua terdakwa yang saat ini telah menjadi terpidana.
Siswanto mengatakan, hingga Senin malam kedua terdakwa sudah berada kembali di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh. Sebelumnya terdakwa Hendra Suhadi sempat bersembunyi di sebuah rumah warga Desa Pasir, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. (ant)