Daerah

KIP Aceh Rekrut Ratusan RIbu Petugas Pilkada 2024

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
19 April 2024 11:30
KIP Aceh Rekrut Ratusan RIbu Petugas Pilkada 2024
Wakil Ketua KPUD/KIP Provinsi Aceh, Agusni.

MEULABOH - Komisi Pemilihan Umum Daerah/Komisi Independen Pemilihan (KPUD/KIP) Provinsi Aceh telah memulai proses perekrutan sebanyak 149.316 petugas badan Ad Hoc untuk pelaksanaan Pilkada 2024 di 23 kabupaten/kota di Aceh.

"Perekrutan ini dilakukan setelah berakhirnya masa tugas badan Ad Hoc Pemilu tahun 2024 pada tanggal 4 April 2024," kata Wakil Ketua KPUD/KIP Provinsi Aceh, Agusni di Meulaboh, Jumat. Pembentukan Badan Adhoc Pilkada Aceh 2024 ini melibatkan penyelenggara tingkat kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara tingkat desa (PPS), panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) untuk masing-masing TPS, serta kelompok panitia pemungutan suara (KPPS).

Jumlah penyelenggara Pilkada 2024 yang akan direkrut oleh KIP kabupaten/kota di Aceh mencakup 1.450 orang panitia pemilihan kecamatan tersebar di 290 kecamatan di Aceh, 19.497 orang panitia pemungutan suara tersebar di 5.499 desa/gampong di Aceh. Selain itu, 16.046 orang panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) tersebar di seluruh Aceh, serta 112.322 orang kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) yang akan bertugas di 16.046 tempat pemungutan suara di 6.499 desa/gampong di Aceh.

Agusni menyatakan proses rekrutmen tersebut akan dilakukan secara terbuka melalui Aplikasi Sistem informasi anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Proses rekrutmen dan seleksi diharapkan dapat berjalan dengan baik sebagaimana perekrutan pada kebutuhan Pemilu 2024 yang lalu. KIP Aceh memastikan bahwa 23 Kabupaten/Kota akan melakukan perekrutan Ad Hoc sesuai regulasi dan hasil Rakor Nasional di Jakarta tanggal 17-19 April, secara terbuka sebagaimana untuk Pemilu yang lalu dengan menggunakan aplikasi SIAKBA.

Dasar hukum perekrutan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 438 Tahun 2022 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Ad Hoc sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum. Petugas PPK dan PPS akan melaksanakan tugas selama delapan bulan sejak resmi direkrut, sedangkan PPDP dan KPPS akan melaksanakan tugas selama satu bulan.

Honorarium petugas akan disesuaikan dengan petunjuk teknis dan PKPU, dan diharapkan angkanya bisa serupa dengan Pemilu 2024. (ant)


Berita Lainnya