Daerah

Kepedean Sebar Konten Beras Beracun dari China, akhirnya Keciduk Polisi

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
20 Mei 2024 17:30
Kepedean Sebar Konten Beras Beracun dari China, akhirnya Keciduk Polisi
Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya Siregar didampingi Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi saat rilis tersangka di Banjarmasin, Senin (20/5/2024).

BANJARMASIN - Tim Subdit V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan berhasil menangkap pelaku penyebaran hoaks yang mengunggah video berjudul "Waspada beras beracun 1 ton dari China" dengan keterangan bahwa terdapat 1 juta ton beras beracun dari China.

"Pelaku berinisial MH (38) ditangkap di rumahnya di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Kamis (16/5) dan langsung ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, Komisaris Besar Polisi M. Gafur Aditya Siregar, saat merilis kasus tersebut dan menghadirkan tersangka MH di Banjarmasin, Senin.

Gafur menjelaskan bahwa kasus hoaks ini terungkap melalui patroli siber yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas Kasubdit V Tindak Pidana Siber Ajun Komisaris Besar Polisi Ricky Boy Sialagan pada 6 Mei 2024. Tim menemukan unggahan pelaku di akun media sosial Facebook tertanggal 2 Mei 2024.

Polisi kemudian mengonfirmasi pelaku MH mengenai unggahan tersebut, dan MH mengakuinya. "Motifnya, pelaku mengaku ingin memberitahu masyarakat sesuai yang di-postingnya dan dia yakin itu benar," kata Gafur didampingi Kabid Humas Polda Kalsel, Komisaris Besar Polisi Adam Erwindi.

Karena perbuatannya yang diduga menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap China, polisi mengambil langkah penegakan hukum. Penyidik merujuk Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, atau disabilitas fisik diancam pidana penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar.

"Penyidik juga telah memeriksa ahli dari Bulog dan pihak terkait, dan dipastikan tidak ada impor beras dari China," tegas Gafur. Pada kesempatan tersebut, Kombes Adam Erwindi kembali mengingatkan masyarakat agar cerdas menggunakan media sosial serta selalu melakukan cek silang terhadap informasi agar tidak melakukan kesalahan yang berakibat pidana.

"Silakan hubungi akun media sosial Tim Siber Polda Kalsel di alamat CCIC.Kalsel atau Bid Humas Polda Kalsel untuk setiap informasi di media sosial yang ingin dikonfirmasi," jelasnya. (ant)
 
 

 
 
 
 
 
 
 
 
 


Berita Lainnya