Daerah

Kepala Desa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp10 M Jadi Tersangka 

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
03 Mei 2024 14:30
Kepala Desa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp10 M Jadi Tersangka 
Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bendesa Adat Berawa, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali Ketut Riana dan menggiringnya menuju Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali.

DENPASAR  - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan Ketut Riana (RK), Bendesa Berawa Kabupaten Badung, Bali, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang investor.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Agus Eka Sabana Putra, menyatakan bahwa RK ditetapkan sebagai tersangka setelah serangkaian penyidikan di gedung Pidana Khusus Kejati Bali. RK dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

RK akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Badung. Sementara itu, tiga orang lain yang ditahan masih berstatus sebagai saksi. Eka mengatakan bahwa penyidik masih menyelidiki keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali telah menjadwalkan rekonstruksi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketut Riyadi di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar.

Sebelumnya, RK ditangkap dalam operasi tangkap tangan di Cafe Casa Bunga, Denpasar, bersama dengan AN, seorang investor, beserta dua orang lainnya dengan barang bukti berupa uang tunai Rp100 juta, satu unit Fortuner, dan dua buah ponsel. Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa RK melakukan pemerasan terhadap AN dalam proses transaksi jual beli dengan pemilik tanah di Desa Berawa, Kabupaten Badung, Bali.

RK meminta uang sejumlah Rp10 miliar atas transaksi tersebut. Proses pemerasan dimulai sejak Maret 2024, dengan RK meminta uang kepada AN untuk memperlancar pengurusan tanah yang menjadi objek transaksi jual beli. AN telah menyerahkan sejumlah uang kepada RK, dan pada Kamis, AN hendak menyerahkan uang sebesar Rp100 juta, namun RK ditangkap oleh penyidik Kejati Bali. Dengan perubahan status RK menjadi tersangka, proses hukum akan terus berlanjut. Bagaimana pendapatmu tentang kasus ini? (ant)


Berita Lainnya