Daerah

Kenali Tujuh Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas Ini, lalu Hindari!

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
29 April 2024 15:00
Kenali Tujuh Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas Ini, lalu Hindari!
Personel Satlantas Polresta Palangka Raya memasang spanduk di sejumlah titik terkait imbauan laka lantas di Trans Kalimantan Jalan Tjilik Riwut Km 38, Senin (29/4/2024).

PALANGKA RAYA - Satuan Polisi Lalu Lintas Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, meningkatkan sosialisasi tentang tujuh penyebab kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi dan ditangani oleh Kepolisian di daerah tersebut.

Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, Kompol Salahiddindi Palangka Raya, menjelaskan bahwa sosialisasi yang disampaikan kepada masyarakat mengenai tujuh fokus road safety berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Tujuh fokus 'road safety' tersebut meliputi larangan berkendara melawan arus, berkendara di bawah umur, berboncengan melebihi kapasitas, tidak menggunakan helm SNI dan safety belt, berkendara di bawah pengaruh alkohol, tidak menggunakan handphone saat berkendara, dan melampaui batas kecepatan.

Sosialisasi dilakukan di kawasan Trans Kalimantan Jalan Tjilik Riwut Km 38 dan sekitarnya, karena kawasan tersebut sering dilintasi kendaraan dari kabupaten/kota lain. Spanduk-spanduk imbauan terkait berlalu lintas dipasang di sejumlah titik untuk mengingatkan para pengendara agar berhati-hati saat berkendara.

"Sosialisasi dan pemasangan spanduk dilakukan oleh Kanit Kamsel Satlantas Polresta Palangka Raya, Iptu Eko Hermawan dan para personelnya agar pengendara dapat mematuhi aturan berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan lalu lintas di daerah kita," jelasnya. Salahiddin juga mengimbau kepada para pengendara agar selalu memeriksa kesiapan kendaraan mereka sebelum melakukan perjalanan jauh untuk menghindari gangguan yang dapat menyebabkan kesulitan di perjalanan. (ant)


Berita Lainnya