Nasional

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025: Daftar Lengkap dan Perkembangannya

Mulyana — Satu Indonesia
12 Desember 2024 20:56
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025: Daftar Lengkap dan Perkembangannya
Ilustrasi - UMP 2024 (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Hampir seluruh provinsi di Indonesia telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, kenaikan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan sebesar 6,5 persen dari nilai tahun sebelumnya. Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan memberikan perlindungan upah di tengah dinamika ekonomi nasional.

Jadwal Penetapan UMP dan UMK
Pemerintah menetapkan batas waktu bagi kepala daerah untuk mengumumkan UMP paling lambat pada 11 Desember 2024. Sementara itu, penetapan UMK harus dilakukan selambat-lambatnya pada 18 Desember 2024. Meski demikian, berdasarkan pemantauan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per 12 Desember 2024, terdapat enam provinsi yang belum menetapkan UMP sesuai tenggat waktu. Provinsi tersebut adalah:

Nusa Tenggara Timur (NTT)
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Sulawesi Utara
Papua Barat
Papua Pegunungan
Papua Selatan
Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2025
Berikut adalah rincian kenaikan UMP 2025 di seluruh provinsi Indonesia:

DKI Jakarta: Rp5.067.381 → Rp5.396.760
Jawa Barat: Rp2.057.495 → Rp2.191.232
Jawa Tengah: Rp2.036.947 → Rp2.169.348
Jawa Timur: Rp2.165.244 → Rp2.305.984
Banten: Rp2.727.812 → Rp2.905.119
DIY Yogyakarta: Rp2.125.897 → Rp2.264.080
Kalimantan Utara: Rp3.361.653 → Rp3.580.160
Kalimantan Timur: Rp3.360.858 → Rp3.579.313
Kalimantan Selatan: Rp3.282.812 → Rp3.496.194
Kalimantan Tengah: Rp3.261.616 → Rp3.473.621
Kalimantan Barat: Rp2.702.616 → Rp2.878.286
Sulawesi Barat: Rp2.914.958 → Rp3.104.430
Sulawesi Tenggara: Rp2.885.964 → Rp3.073.551
Sulawesi Tengah: Rp2.736.698 → Rp2.914.583
Sulawesi Selatan: Rp3.434.298 → Rp3.657.527
Sulawesi Utara: Rp3.545.000 → Rp3.775.425 (belum ditetapkan)
Gorontalo: Rp3.025.100 → Rp3.221.731
Sumatera Barat: Rp2.811.449 → Rp2.994.193
Sumatera Utara: Rp2.809.915 → Rp2.992.559
Sumatera Selatan: Rp3.456.874 → Rp3.681.570
Aceh: Rp3.460.672 → Rp3.685.615
Riau: Rp3.294.625 → Rp3.508.775
Lampung: Rp2.716.497 → Rp2.893.069
Bengkulu: Rp2.507.079 → Rp2.670.039
Jambi: Rp3.037.121 → Rp3.234.533
Kepulauan Riau: Rp3.402.492 → Rp3.623.653
Bangka Belitung: Rp3.640.000 → Rp3.876.600
Bali: Rp2.813.672 → Rp2.996.560
NTB: Rp2.444.067 → Rp2.602.931 (belum ditetapkan)
NTT: Rp2.186.826 → Rp2.328.969 (belum ditetapkan)
Maluku Utara: Rp3.200.000 → Rp3.408.000
Maluku: Rp2.949.953 → Rp3.141.699
Papua: Rp4.024.270 → Rp4.285.847
Papua Barat: Rp3.393.000 → Rp3.613.545 (belum ditetapkan)
Papua Tengah: Rp4.024.270 → Rp4.285.847
Papua Pegunungan: Rp4.024.270 → Rp4.285.847 (belum ditetapkan)
Papua Barat Daya: Rp4.024.270 → Rp4.285.847
Papua Selatan: Rp4.024.270 → Rp4.285.847 (belum ditetapkan)


Dampak dan Harapan
Kenaikan UMP ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi pekerja, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi. Pemerintah juga mengimbau pengusaha untuk memastikan pelaksanaan kenaikan ini berjalan lancar sesuai aturan. (mul)

#UMP2025 #UpahMinimum #EkonomiIndonesia #KesejahteraanPekerja #BeritaIndonesia


Berita Lainnya