Daerah

Kejati Jabar "Tancap Gas" Korupsi Ruislag Tanah Pemkab Karawang dengan Intiland

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
05 September 2024 19:00
Kejati Jabar "Tancap Gas" Korupsi Ruislag Tanah Pemkab Karawang dengan Intiland
Tim penyidik Kejati Jabar saat menggeledah ruangan Sekda Karawang terkait kasus dugaan korupsi ruislag

KARAWANG - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) sedang memeriksa staf serta mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi ruislag (tukar-menukar) tanah milik Pemkab Karawang dengan PT Jakarta Intiland.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengungkapkan kasus ruislag ini telah ditangani sejak beberapa bulan terakhir dan masih terus diproses. Pihaknya sedang mengumpulkan barang bukti dan alat bukti terkait kasus tersebut. Tim penyidik Kejati Jabar telah memeriksa puluhan orang, termasuk aparatur sipil negara dan mantan Sekda Karawang, Acep Jamhuri.

Nur Sricahyawijaya menyebutkan pada 19 Agustus 2024, Kejati Jabar telah mengirimkan surat panggilan kepada Acep Jamhuri untuk dimintai keterangan mengenai kasus ruislag. Acep diminta hadir pada Kamis, 22 Agustus 2024, namun tidak dapat hadir karena beberapa alasan. Kejati Jabar berencana menjadwalkan ulang pemanggilan tersebut.

Dalam upaya mengungkap dugaan korupsi terkait ruislag tanah milik Pemkab Karawang, seluas 4.935 m² di Jalan Tuparev Karawang, dengan tanah PT Jakarta Intiland seluas 59.087 m², Tim Penyidik Kejati Jabar telah melakukan penggeledahan pada pertengahan Mei 2024. Penggeledahan dilakukan di pendopo dan ruang kerja Sekda Karawang, Acep Jamhuri, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Karawang, serta di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Karawang.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang diperoleh dari berbagai lokasi. (ant)


Berita Lainnya