Daerah

Kejagung Serahkan Uang Hasil Korupsi Rp4,8 Miliar ke Pemkot Batam

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
11 Juli 2024 12:00
Kejagung Serahkan Uang Hasil Korupsi Rp4,8 Miliar ke Pemkot Batam
Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi (kedua kanan) menyerahan hasil lelang barang rampasan negara atas perkara tindak korupsi terpidana ke Pemkot Batam.

BATAM - Pusat Penyerahan Aset Kejaksaan Agung (PPA Kejagung) telah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp4,8 miliar, hasil lelang barang rampasan dari perkara tindak pidana korupsi terpidana Muhammad Nashihan, kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Batam.

Kabid Pemulihan Aset Nasional PPA Kejagung, Firdaus, di Batam pada hari Kamis menyatakan bahwa aset yang sudah dilelang terdiri dari tiga unit rumah di Yogyakarta, dengan total penjualan mencapai Rp4,8 miliar. Jumlah total uang pengganti dari kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp54,9 miliar. "Ini baru sebagian barang sitaan yang sudah dilelang. Masih ada barang-barang sitaan lainnya yang sedang dalam proses lelang dan pencarian aset," kata Firdaus.

Beberapa aset lainnya yang masih dalam proses lelang dan pencarian termasuk tanah dan rumah di Cilandak, Jakarta Selatan, serta kendaraan yang disimpan di gedung Kejagung. Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan korupsi dalam penyalahgunaan dana penyelenggaraan asuransi kesehatan dan tunjangan hari tua bagi PNS dan tenaga harian lepas Pemkot Batam, yang ditempatkan pada PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya. Kasus ini telah mendapatkan putusan inkrah pada tahun 2018.

"Ini menjadi pelajaran bersama, untuk tidak berperilaku koruptif. Siapapun pelakunya, jika terbukti bersalah, tidak ada toleransi," kata Kasna. Menurutnya, aparat penegak hukum harus tegas dan tidak menoleransi tindak pidana korupsi. (ant)
 
 


Berita Lainnya